Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Produk Asing Banjiri E-Commerce Indonesia Hingga 90 Persen

Hilda Julaika
13/12/2019 13:31
Produk Asing Banjiri E-Commerce Indonesia Hingga 90 Persen
Pekerja melakukan penyortiran barang-barang pesanan pada moment belanja daring 11.11(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

LEMBAGA Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan survei terkait perdagangan daring (e-commerce) di Indonesia yang dibanjiri oleh 90% produk asing. Hal ini berdampak, impor barang melalui e-commerce meningkat tajam. Implikasinya daya saing produk dalam negeri melemah.

"Tren impor barang melalui e-commerce perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Data dari Bea Cukai menyebut sepanjang 2018, rata-rata barang impor melalui e-commerce meningkat 10,5% per bulan sedangkan dari segi nilai transaksi melonjak 22% dari tahun sebelumnya," ujar Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Nika Pranata.

Nika menyebut beberapa alasan yang menyebabkan barang impor laku di pasar e-commerce Indonesia. Pertama, konsumen berbelanja barang dari luar negeri karena produk tersebut langka di pasaran. Kedua, harga barang dinilai relatif murah oleh pembeli.

Bahkan, beberapa platform e-commerce di Indonesia menyediakan fasilitas kepada penjual asing untuk membuka toko daring di Indonesia. Menurut Nika, bila hal ini tidak segera ditindaklanjuti maka akan semakin mengancam keberlangsungan usaha produsen dan penjual daring di Indonesia.

Baca juga: PLB E-Commerce Bantu UMKM Jangkau Pasar Global

LIPI pun memberikan rekomendasi untuk melindungi produsen dan penjual daring di Indonesia. Salah satunya dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) oleh Dirjen Bea dan Cukai sebesar 10% kepada semua barang impor dengan berapa pun nilai transaksinya.

"Hal ini untuk menciptakan kesetaraan perpajakan antara penjual dalam negeri dan penjual asing. Jika itu tidak dilakukan maka untuk barang dengan harga di bawah US$75, pelaku usaha dalam negeri akan kalah bersaing. Pada harga tersebut, penjual asing tidak dikenakan biaya apapun, sedangkan transaksi di Indonesia dikenakan Ppn sebesar 10%," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik