Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Asosiasi Vape Minta Pemerintah Buka Dialog

(Ant/E-2)
21/11/2019 05:00
Asosiasi Vape Minta Pemerintah Buka Dialog
Seorang pemakai rokok elektronik (e-cigarette)( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/)

KETUA Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri meminta Menteri Kesehatan membuka dialog untuk menyelesaikan polemik pro-kontra rokok elektrik. Pasalnya, sampai saat ini asosiasi rokok elektrik belum pernah diajak berdiskusi sehingga penyelesaian masalah rokok elektrik justru menjadi berlarut-larut.

"Kami ingin sekali bisa berdialog langsung dengan Bapak Menkes untuk membahas rokok elektrik yang terancam untuk dilarang. Sebagai konsumen, kami ingin Bapak Menkes mendengar aspirasi kami agar bisa membuat keputusan yang tepat," kata Johan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Dengan berdialog langsung, sambungnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperoleh informasi yang akurat mengenai rokok elektrik dari sisi konsumen.

Johan melanjutkan, untuk menanggapi berita negatif yang beredar seharusnya Kemenkes dan lembaga-lembaga terkait membuat kajian ilmiah yang komprehensif mengenai rokok elektrik terlebih dulu. Kajian ilmiah tersebut kemudian dijadikan acuan dalam membuat regulasi dan standar produk bagi rokok elektrik yang sesuai dengan karakteristik produk dan profil risikonya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni menyerukan masyarakat tak mengonsumsi vape demi kesehatan.

"Dari awal, statement kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung.

Dia menambahkan, dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, mengemuka wacana pelarangan vape.

"Kalau bicara rokok elektrik, secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan Pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu. Kalau kemudian nanti Badan POM yang punya otoritas melakukan pelarangan sebuah produk, itu tentu adalah yang baik," jelasnya.

Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape. Namun, untuk pelarangan distribusi dan produksi vape perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik