Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri meminta Menteri Kesehatan membuka dialog untuk menyelesaikan polemik pro-kontra rokok elektrik. Pasalnya, sampai saat ini asosiasi rokok elektrik belum pernah diajak berdiskusi sehingga penyelesaian masalah rokok elektrik justru menjadi berlarut-larut.
"Kami ingin sekali bisa berdialog langsung dengan Bapak Menkes untuk membahas rokok elektrik yang terancam untuk dilarang. Sebagai konsumen, kami ingin Bapak Menkes mendengar aspirasi kami agar bisa membuat keputusan yang tepat," kata Johan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Dengan berdialog langsung, sambungnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperoleh informasi yang akurat mengenai rokok elektrik dari sisi konsumen.
Johan melanjutkan, untuk menanggapi berita negatif yang beredar seharusnya Kemenkes dan lembaga-lembaga terkait membuat kajian ilmiah yang komprehensif mengenai rokok elektrik terlebih dulu. Kajian ilmiah tersebut kemudian dijadikan acuan dalam membuat regulasi dan standar produk bagi rokok elektrik yang sesuai dengan karakteristik produk dan profil risikonya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni menyerukan masyarakat tak mengonsumsi vape demi kesehatan.
"Dari awal, statement kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung.
Dia menambahkan, dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, mengemuka wacana pelarangan vape.
"Kalau bicara rokok elektrik, secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan Pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu. Kalau kemudian nanti Badan POM yang punya otoritas melakukan pelarangan sebuah produk, itu tentu adalah yang baik," jelasnya.
Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape. Namun, untuk pelarangan distribusi dan produksi vape perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya. (Ant/E-2)
Mengaca pada kesuksesan Inggris dan AS, teknologi track & trace menjadi kunci amankan penerimaan cukai vape Indonesia
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved