Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
LEMBAGA riset perpajakan DDTC memperkirakan realisasi penerimaan pajak pada akhir 2019 berada di kisaran Rp1.361 triliun-Rp1.398 triliun.
Riset terbaru DDTC berjudul Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak yang dikutip di Jakarta, kemarin, menyatakan kisaran itu merupakan bagian dari skenario pesimistis dan optimistis.
Dengan skenario tersebut, kekurangan penerimaan pajak (shortfall) hingga akhir tahun diproyeksikan sebesar Rp179 triliun hingga Rp216 triliun.
Meski demikian, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal karena ada perlambatan ekonomi global, risiko shortfall yang melebar sulit untuk dihindari.
Tantangan penerimaan pajak yang harus diwaspadai melingkupi kinerja impor yang melemah serta lesunya penerimaan dari pajak korporasi.
Kondisi itu telah memberikan pengaruh pada kinerja perekonomian di triwulan III 2019 yang memperlihatkan tanda-tanda perlambatan terutama dari sisi investasi.
Namun, jika tekanan ekonomi semakin besar, terdapat kemungkinan ada titik terendah dari realisasi penerimaan pajak, yakni Rp1.318 triliun atau 83,6% dari target.
Tekanan itu mencakup terganggunya tingkat konsumsi dan impor serta lesunya sektor yang berkontribusi secara dominan pada penerimaan.
"Dengan demikian, shortfall pada 2019 terancam melebar hingga Rp259 triliun,” sebut laporan kajian tersebut. Sebelumnya, realisasi penerimaan pajak sampai 31 Oktober 2019 tercatat baru mencapai Rp1.018,47 triliun atau 64,5% dari target Rp1.577,5 triliun.
Penerimaan pajak itu disumbangkan PPh migas sebesar Rp49,3 triliun atau 74,5% dari target Rp66,2 triliun dan pajak nonmigas Rp969,2 triliun atau 64,1% dari target Rp1.511,4 triliun.
Lesunya penerimaan pajak yang hanya tumbuh 0,23% tersebut sebagian besar disebabkan turunnya kinerja sektor pertambangan ataupun industri pengolahan.
Perlebar defisit
Rendahnya penerimaan perpajakan pada gilirannya akan meningkatkan defisit pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Per akhir Oktober, defisit mencapai Rp289,1 triliun atau 1,80% dari produk domestik bruto (PDB).
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyebut pelebaran defisit merupakan hal yang lumrah.
“Pelebaran defisit bukan suatu yang buruk apalagi sebuah dosa,” ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (18/11).
Di tengah perlambatan global, kata Piter, pemerintah harus meningkatkan domestic demand khususnya lewat konsumsi dan investasi.
“Itu bisa dilakukan dengan memberikan insentif fiskal berupa kelonggaran pajak, serta meningkatkan belanja. Konsekuensinya defisit APBN melebar, utang pemerintah meningkat. Ini yang disebut kebijakan kontra siklus, melawan perlambatan global,” jelasnya.
Menurutnya, banyak negara melakukan kebijakan tersebut. Kemarin, pemerintah menyerap dana Rp23 triliun dari lelang tujuh seri surat utang negara (SUN) untuk memenuhi sebagian pembiayaan APBN, dengan total penawaran masuk Rp42 triliun.
Keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, lelang itu telah mendekati target maksimal yang ditetapkan Rp30 triliun. (Ifa/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved