Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penaikan UMP Bisa Jadi Bumerang

(Mir/Ant/E-2)
05/11/2019 06:50
Penaikan UMP Bisa Jadi Bumerang
Pakar makro ekonomi Febrio Kacaribu(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEPALA Kajian Makroekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Febrio Kacaribu menyebutkan sistem penaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan tiap tahun dapat menjadi bumerang pada industri manufaktur.

Pasalnya, dalam beberapa tahun belakangan, di saat kesejahteraan pekerja meningkat lantaran penaikan UMP tiap tahun itu, di saat yang bersamaan juga terjadi pemangkasan jumlah pekerja. Alhasil industri manufaktur pun terpengaruh.

"UMP naik itu tidak menolong tenaga kerja secara keseluruhan, justru lapangan kerja malah berkurang, sehingga sektor manufaktur tidak terkover," kata Febrio di Gedung LMEP UI, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan pengamatannya, penaikan UMP secara rutin sebesar 8,51% tiap tahunnya selalu dibarengi dengan pemangkasan jumlah pekerja oleh pelaku usaha.

Ia menambahkan, penghi-tungan penaikan UMP dengan menghitung pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi merupakan rumusan yang tak relevan.

Menurutnya, dengan kalkulasi itu akan terjadi negosiasi penaikkan UMP hingga 15%.

"Ini sudah tidak sehat. Tidak hanya untuk manufaktur dan pengusahanya, tapi juga bagi tenaga kerjanya. Akan terjadi lay off, semakin banyak pengurangan tenaga kerja," tukasnya.

Akhir Oktober lalu, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan penaikan UMP 2020 sebesar 8,51% merupakan jalan tengah yang mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha.

"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12% menjadi 8,51%, sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar, Kamis (31/10) lalu.

Hal itu disampaikannya seusai pertemuannya dengan buruh yang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Menurut Dinar, bukan hanya buruh yang keberatan dengan angka tersebut, asosiasi pengusaha juga meminta kementerian untuk menurunkan angka 8,51% itu karena dirasa sangat tinggi. (Mir/Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya