Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Lindungi Pelaku Usaha Lokal, Kemendag Revisi Aturan Impor Tekstil

Andhika Prasetyo
11/10/2019 21:02
Lindungi Pelaku Usaha Lokal, Kemendag Revisi Aturan Impor Tekstil
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana(Antara)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Ketemtuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Langkah tersebut dilakukan demi melindungi para pelaku usaha dalam negeri dari serbuan produk-produk asing.

Di dalam Permendag 64/2017, impor TPT diklasifikasi ke dalam dua kelompok berbeda. Kelompok A adalah impor TPT yang harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perizinan dari Kemendag. Sementara, kelompok B adalah impor yang hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS) tanpa memerlukan rekomendasi dari Kemenperin dan izin dari Kemendag.

Baca juga: Kemendag Cabut Izin Usaha dan Impor Perusahaan Tekstil Nakal

Nantinya, di dalam beleid terbaru, sistem pengelompokan akan dihapus sehingga semua impor TPT harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kemenperin dan izin dari Kemendag.

"Kami upayakan revisi Permendag 64/2017 bisa terbit sebelum masa kabinet kerja berakhir," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10).

Wisnu menjelaskan, sistem pengelompokan dulu diterapkan untuk memudahkan impor produk yang memang belum diproduksi di Tanah Air. Seiring waktu berjalan dan industri TPT makin berkembang, muncul perusahaan-perusahaan yang mulai memproduksi barang-barang yang sebelumnya tidak dihasilkan.

"Industri TPT ini kan berkembang, terus tumbuh. Yang dulu kita impor karena tidak bisa produksi, serakang bisa kita produksi. Ada investasi masuk sehingga ada produk baru. Jadi memang harus ada penyesuaian karena industri terus tumbuh," jelas Wisnu.

Wakil Ketua Umum Bidang Luar Negeri Asosiasi Pertekstilan Indonesia Anne Sutanto menyambut baik langkah pemerintah.

Ia mengatakan regulasi-regulasi yang kurang mendukung perkembangan industri tekstil di dalam negeri memang harus diperbaiki.

"Kita perlu berupaya sebisa mungkin mengurangi impor barang-barang yang sudah bisa kita produksi sendiri. Pemerintah bersama pengusaha harus bergandengan tangan membenahi industri TPT," tuturnya. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya