Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Ketemtuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Langkah tersebut dilakukan demi melindungi para pelaku usaha dalam negeri dari serbuan produk-produk asing.
Di dalam Permendag 64/2017, impor TPT diklasifikasi ke dalam dua kelompok berbeda. Kelompok A adalah impor TPT yang harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perizinan dari Kemendag. Sementara, kelompok B adalah impor yang hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS) tanpa memerlukan rekomendasi dari Kemenperin dan izin dari Kemendag.
Baca juga: Kemendag Cabut Izin Usaha dan Impor Perusahaan Tekstil Nakal
Nantinya, di dalam beleid terbaru, sistem pengelompokan akan dihapus sehingga semua impor TPT harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kemenperin dan izin dari Kemendag.
"Kami upayakan revisi Permendag 64/2017 bisa terbit sebelum masa kabinet kerja berakhir," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10).
Wisnu menjelaskan, sistem pengelompokan dulu diterapkan untuk memudahkan impor produk yang memang belum diproduksi di Tanah Air. Seiring waktu berjalan dan industri TPT makin berkembang, muncul perusahaan-perusahaan yang mulai memproduksi barang-barang yang sebelumnya tidak dihasilkan.
"Industri TPT ini kan berkembang, terus tumbuh. Yang dulu kita impor karena tidak bisa produksi, serakang bisa kita produksi. Ada investasi masuk sehingga ada produk baru. Jadi memang harus ada penyesuaian karena industri terus tumbuh," jelas Wisnu.
Wakil Ketua Umum Bidang Luar Negeri Asosiasi Pertekstilan Indonesia Anne Sutanto menyambut baik langkah pemerintah.
Ia mengatakan regulasi-regulasi yang kurang mendukung perkembangan industri tekstil di dalam negeri memang harus diperbaiki.
"Kita perlu berupaya sebisa mungkin mengurangi impor barang-barang yang sudah bisa kita produksi sendiri. Pemerintah bersama pengusaha harus bergandengan tangan membenahi industri TPT," tuturnya. (X-15)
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved