Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Amindotek Group Minati Kelola Aset Milik Negara

Mediandonesia.com
27/9/2019 19:15
Amindotek Group Minati Kelola Aset Milik Negara
Sejumlah petinggi Amindotek Group seusai melakukan rapat di Jakarta, Jumat (27/9).(Antara)

KEPUTUSAN pemerintah untuk memindahkan Ibu kota ke Kalimantan Timur membuka kesempatan bagi swasta untuk mengelola set milik negara yang ada di Jakarta. Peluang itu pun ditangkap pihak swasta, termasuk Amindotek Group.

“Rencana pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur tentu memiliki nilai positif dan negatif. Salah satunya adalah aset milik negara yang akan di tinggalkan nanti.  Aset tersebut harus dapat dikelola secara maksimal sehingga tidak mubazir," ujar Chief Executive Officer (CEO) Amindotek Group, RM Aryo Maulana di Jakarta, Jumat (27/9).

Baca juga: Optimalisasi Aset untuk Ibu Kota Baru

Menurut dia, swasta memiliki kompetensi untuk membuat aset negara memberikan nilai tambah. Apalagi mereka selalu berpikir bahwa segala sesuatunya harus bermanfaat.

"Bagi swasta semuanya harus bermanfaat. Tentu saja aset tersebut bisa memiliki hasil guna yang luar biasa," jelasnya.

Namun kata dia, masuknya swasta harus diikuti jaminan untuk peningkatan manajerial dari pengelola swasta dan juga BUMN. Penting juga dibuat aturan, apakah investor asing diizinkan masuk melalui investasi.

Prinsipnya, kata Aryo, Amindotek Group selaku perusahan pengembang yang turut membantu pemerintah dalam program 1 juta rumah, siap mengambil peran menyelamatkan aset milik negara untuk membangun negeri.

"Amindotek Group selalu mendukung program pemerintah salah satunya pengadaan 1 juta rumah di kota serang Banten. Kami siap bergandengan tangan dengan pemerintah  dalam mengelolah aset milik negara dalam upaya membangun negeri," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru. Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa skema kerja sama dengan swasta dalam hal pengelolaan aset negara akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014, pemerintah menyiapkan beberapa skema yang bisa digunakan bagi pihak yang hendak memanfaatkan barang milik negara. Beberapa skema tersebut, antara lain, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. (Ant/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik