Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kemendag Terbitkan Aturan Perdagangan Emas Digital

Andhika Prasetyo
19/9/2019 00:00
Kemendag Terbitkan Aturan Perdagangan Emas Digital
emas(Antara/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik Emas digital di bursa berjangka Indonesia.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.

“Pengaturan ini dilakukan demi mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti melalui keterangan resmi, Rabu (18/9).

Dalam peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9%.

Di samping itu, emas yang diperdagangkan harus memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo dan berat serta satuan emas dalam berat yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram dan 1.000 gram.

Baca juga : Berinvestasi Emas lewat Aplikasi

Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu.

Sementara, ada dua mekanisme transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti.

Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka.

Kedua,mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Adapun syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka.

Selain itu, memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya