Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik Emas digital di bursa berjangka Indonesia.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.
“Pengaturan ini dilakukan demi mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti melalui keterangan resmi, Rabu (18/9).
Dalam peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9%.
Di samping itu, emas yang diperdagangkan harus memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo dan berat serta satuan emas dalam berat yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram dan 1.000 gram.
Baca juga : Berinvestasi Emas lewat Aplikasi
Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu.
Sementara, ada dua mekanisme transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti.
Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka.
Kedua,mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Adapun syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka.
Selain itu, memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya. (OL-7)
Setelah naik signifikan, pada Rabu 23 Juli 2025, harga emas Antam kini terjun bebas. Harga emas hari ini turun Rp25.000 dari sebelumnya Rp1.970.000 per gram menjadi Rp1.945.000 per gram.
Harga emas di Pegadaian melanjutkan tren penguatan pada Kamis, 24 Juli 2025. Harga emas hari ini, baik untuk produk Galeri24 maupun UBS mengalami kenaikan signifikan.
Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana menjual koleksi emas. Harga emas Antam pada perdagangan Rabu, 23 Juli 2025, mengalami lonjakan tajam.
Harga emas di Pegadaian mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Rabu, 23 Juli 2025. Harga emas hari ini, baik produk UBS maupun Galeri24 kompak mengalami kenaikan.
Senin, 21 Juli 2025, tampaknya cocok untuk bersantai bagi para kolektor emas. Harga emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan.
Harga emas di Pegadaian, pada perdagangan Senin, 21 Juli 2025, tercatat stabil. Harga emas hari ini, baik untuk produk UBS maupun Galeri24 terpantau tidak mengalami pergerakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved