Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dikaji, Percepatan Larangan Ekspor Mineral Lain

Media Indonesia
13/9/2019 09:55
Dikaji, Percepatan Larangan Ekspor Mineral Lain
Pekerja melakukan peleburan biji nikel di Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra PT ANTAM di Kolaka(ANTARA/Asep Fathulrahman)

SETELAH melarang ekspor nikel mulai 2020, pemerintah mengaku akan mengkaji percepatan larangan ­ekspor mineral mentah lainnya guna mendukung hilirisasi di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai diskusi di Jakarta, kemarin (Kamis, 12/9/2019), mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan tersebut, terlebih jika investor-investor di bidang hilirisasi sudah banyak yang masuk ke Tanah Air.

“Kalau sudah ada investor-investor yang masuk untuk hilirisasi di timah, aspal, alumina, bauksit, kenapa tidak (dipercepat)? Kita akan lihat, kita pelajari dengan cermat,” ujarnya.

Luhut menuturkan, seperti halnya dengan nikel, nilai tambah akan bisa didapatkan Indonesia jika mineral-mineral tersebut diolah di dalam negeri.

Ia mengatakan selama ini Indonesia mengekspor hampir 98% bijih nikel ke Tiongkok. Padahal, produk olahan nikel asal Tiongkok itu nantinya diimpor lagi oleh Indonesia dengan nilai berkali lipat.

Alasan lainnya, dengan diolah di dalam negeri, biaya produksi peng-olahan akan bisa ditekan. Selain itu, hilirisasi akan mendorong kemajuan industri di dalam negeri.

“Sekarang kenapa tidak kita bikin di dalam (negeri). Kalau dia mau proses di sini kan listriknya lebih murah. Sama saja, (mineral) yang lain juga begitu,” imbuhnya.

Khusus untuk komoditas bauksit, Luhut menambahkan pihaknya tengah mendekati sejumlah investor untuk bisa melakukan hilirisasi di dalam negeri. Investor yang sedang didekati itu, menurut dia, berasal dari berbagai negara .

Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang ekspor nikel mulai Januari 2020.  Larangan itu sedianya berlaku mulai 2022, tetapi dipercepat guna mendorong hilirisasi di dalam negeri. Adapun bauksit masih boleh diekspor hingga Januari 2022. (*/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya