Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Tenaga Kerja mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan sosial.
"Kami mengusulkan agar selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua, ada juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (7/9).
Menurut dia, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu akan menjadi bantalan sosial bila pekerja kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga dia mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha.
Baca juga: Ini Tujuh Pemasok untuk Esemka. Lokal Semua
Demikian pula dengan Jaminan Pelatihan. "Bisa diberikan misalnya saat yang bersangkutan perlu peningkatan keahlian untuk mendapatkan pekerjaan baru atau berwirausaha tersebut," jelas Hanif.
Dengan mendapat jaminan ini, kualitas hidup dari pekerja yang bersangkutan tidak menurun.
Namun, penambahan layanan berarti mengubah UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004, atau juga UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sehingga, dia mengaku baru pada tahapan meminta BPJS Ketenagakerjaan mengkaji usulan tersebut. Ia mengatakan kalau kajiannya positif baru diupayakan untuk merevisi UU yang diperlukan untuk mengakomodasi kedua jaminan yang baru.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini beranggotakan tidak kurang dari 50,5 juta pekerja, belum sampai separuh dari jumlah pekerja yang mencapai 120 juta. Dari jumlah peserta yang terdaftar itu aktif 30,9 juta. Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan menambah peserta baru hingga 21 juta dengan menggandeng berbagai pihak.
Selain soal layanan jaminan sosial yang baru, Hanif juga membeberkan upaya-upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan investasi yang disebabkan iklim atau budaya kerja, upaya meningkatkan keterampilan dan kemampuan pekerja.
Selain itu, terkait usaha menutup kesenjangan antara kebutuhan pasar kerja dengan tenaga kerja yang tersedia atau yang sedang dididik di sekolah-sekolah kejuruan dan kampus-kampus, hingga penyediaan ruang kreatif untuk menciptakan wirausaha baru. (X-15)
Kerja sama ini menindaklanjuti kerja sama sebelumnya antara Ketua Umum PSSI Erick Thohir dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Melalui kerja sama ini, Omni Hospitals membuka konter khusus untuk melayani anggota BPJSTK yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit karena kerja.
Sellha masih menjalani perawatan secara intensif pascaoperasi di RSUD Koja Jakarta Utara. Dirinya tertabrak motor saat bertugas membersihkan jalanan, Selasa (25/6) kemarin.
Pasalnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi BPJS-TK telah menetapkan SAB bersalah (melanggar asusila). Bahkan, SAB sudah diberhentikan Presiden pada Januari 2019.
Tak hanya di posko Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, bantuan dari BP Jamsostek juga disalurkan ke 38 titik banjir lainnya yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
BP Jamsostek Cabang Jakarta Gambir meneruskan untuk menjalin kerja sama dengan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Wilayah Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved