Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Program Mobil Listrik Butuh Insentif Tambahan

Atikah Ishmah Winahyu
28/8/2019 04:40
Program Mobil Listrik Butuh Insentif Tambahan
Mobil Listrik(.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah yang membuka jalan bagi pengembangan kendaraan listrik. Namun, terobosan kebijakan atau insentif baru dibutuhkan guna mendukung percepatan kendaraan berbasis listrik tersebut di Tanah Air.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan berbasis listrik masih kurang efektif untuk mengurangi biaya mobil listrik yang memang lebih mahal.

"Salah satu contohnya Tesla yang mulai banyak masuk ke sini dan sudah mulai dipergunakan Blue Bird. Itu 50% (bea impor) dan Blue Bird menyampaikan cost mobil mereka (berbasis listrik) dengan mobil biasa enam kali biayanya lebih mahal. Nah, jadi memang mesti ada terobosan lain lagi nih," ujar Rosan dalam acara forum diskusi tentang mobil listrik di Jakarta, kemarin.

Rosan mengatakan insentif sangat penting bagi produsen dan pelaku industri sebab pengembangan mobil listrik saat ini masih relatif lebih mahal dari mobil konvensional karena masalah teknologi baterai hingga pajak.

Di sisi lain, potensi dan peluang pengembangan kendaraan berbasis listrik di Indonesia cukup menjanjikan.

Selain insentif, kata Rosan, koordinasi dengan pemerintah daerah dibutuhkan agar insentif yang diberikan semakin efektif, seperti pembebasan kebijakan ganjil-genap dan penghapusan tarif parkir bagi pengguna kendaraan berbasis listrik.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 guna mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Perpres itu mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal.

Enam insentif

Pada forum yang sama, Deputy Director Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto mengatakan ada enam insentif yang diharapkan masyarakat atau pelaku usaha untuk mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia.

"Edukasi yang pertama. Kemudian yang kedua tentunya sales incentive yang isinya ialah bagaimana pajak-pajak yang terkait dengan penjualan itu bisa dibebaskan," ujar Fransiscus.

Ketiga ialah usage privilege yakni insentif untuk beragam pengeluaran harian saat berkendara, seperti tarif parkir, tol hingga kebijakan ganjil-genap. Keempat ialah holding incentive, yakni insentif pajak tahunan yang meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Nah yang kelima, tentunya kita bicara mengenai after sales incentive. Misalnya sparepart, services, termasuk dari baterainya sendiri," jelasnya.

Kemudian yang terakhir, yakni infra incentive atau insentif terkait dengan infrastruktur pendukung seperti charging station atau tempat pengisian bahan bakar.

"Apakah yang home charging juga bisa disubsidi sehingga orang-orang bisa memiliki charging station di rumahnya. Kemudian yang kalangan bawah misalnya apartemen-apartemen itu juga bagaimana charging station-nya itu juga mesti dipikirkan," terangnya.

Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengakui bahwa untuk saat ini pengembangan kendaraan umum berbasis listrik masih terhambat karena stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) belum banyak tersedia. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya