Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
SELAMA 2015 hingga 2018, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencatat indikasi 6.621 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelanggaran yang dimaksud meliputi pembangunan tidak sesuai tata ruang, tidak ada izin pembangunan dan penutupan terhadap akses publik.
Menteri ATR Sofyan Djalil memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada individu atau badan usaha yang melanggar sekaligus menertibkan bangunan-bangunan tersebut.
"Sanksi mulai dari yang paling ringan berupa surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dan pembatalan izin sampai pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (27/8).
Ia mengatakan Kementerian ATR masih menghindari penindakan berupa sanksi pidana. Selama penyalahgunaan tata ruang tidak memberikan dampak buruk yang masif atau memunculkan potensi bencana besar, pendekatan berupa sanksi administratif masih akan dikedepankan.
Baca juga: Aturan Tata Ruang Diperlunak untuk Gaet Investasi
Namun, jika pelanggaran sudah dianggap terlalu membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar, individu atau badan usaha di balik pembangunan pasti akan dikenai sanksi pidana.
"Seperti di Bandar Lampung, ada ruang terbuka hijau (RTH) yang dialihfungsikan menjadi perumahan. Itu kami tindak sudah sampai pemberkasan yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan," tegas Sofyan.
Ia berharap, berbagai tindakan keras yang dilakukan dapat memberikan efek kepada individu dan badan usaha lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved