Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Revisi PPh 22 belum Berdampak pada Pasar

Fetry Wuryasti
25/6/2019 05:00
Revisi PPh 22 belum Berdampak pada Pasar
Kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah dari 5% menjadi hanya 1%.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KEMENTERIAN Keuangan mengumumkan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah dari 5% menjadi hanya 1%. Hal itu merupakan insentif tambahan bagi sektor properti, khususnya segmen hunian mewah untuk mendorong pertumbuhan dan kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan nasional (PDB).

Pemerintah berharap insentif tersebut dapat mendorong geliat sektor properti mewah dan menjadi pendorong bagi investasi di segmen-segmen properti menengah ke bawah. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan revisi aturan ini siap terbit dalam pekan depan.

Dalam menanggapi hal itu, Wakil Sekjen Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan revisi PPh 22 mampu menjadi stimulan pendo­rong bagi sektor property high end atau kelas atas. Tetapi dampaknya mungkin belum langsung dirasakan pasar.

Dia mengaku beberapa properti senilai di atas Rp5 miliar hingga Rp8 miliar sangat sulit dijual dua tahun terakhir ini akibat ketakutan pembeli terhadap pajak harta mereka.

Meski begitu bila PPh rumah mewah menjadi 1% diharapkan menjadi pertimbangan konsumen.

“Ya pasti menjadi pertimbangan, hanya problem utamanya sebagian konsumen punya kekhawatiran terhadap masalah perpajakan pri­badinya,” cerita Bambang.

Ia berpendapat salah satu yang akan mengangkat pasar properti kelas atas adalah kejelasan kepemilikan asing untuk membeli properti di Indonesia.

“Selama ini Indonesia menjadi pasar properti asing, bahkan Singapura yang hanya dua pertiganya Jakarta, properti mereka dengan leluasa dibeli asing,” jelas Bambang.

Namun, ia meyakini yang mampu mengangkat gairah pasar properti ialah sektor properti di kelas menengah. Permasalahannya, KPR nonsubsidi sekarang sangat selektif dalam menentukan pembeli, juga bunga yang masih tinggi membuat pembelian terhambat.

Bambang mengungkapkan bunga KPR untuk kelas menengah dirasa berat bagi pembeli, yakni di atas 10%. Dikhawatirkan, bila suku bunga KPR komersial naik bisa memicu kredit bermasalah.

Investasi meningkat

Di sisi lain, survei konsumen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) Mei 2019 mengungkapkan minat masyarakat menempatkan dana mereka di investasi properti lebih tinggi jika dibandingkan dengan di perbankan.
Survei yang dirilis Selasa (12/6) menyebutkan, instrumen investasi yang banyak dipilih konsumen ialah di sektor properti sebesar 24%, dan emas perhiasan 18,5%. Keduanya meningkat dibandingkan survei pada April 2019 yang masing-ma­sing 22,3% dan 18,3%.

pada Mei 2019 sebanyak 43,8% responden menyatakan akan menempatkan kelebihan pendapatan mereka dalam kurun waktu 12 bulan dalam bentuk tabungan atau deposito, turun dibandingkan bulan sebelumnya yakni 44,9%. Sebaliknya, minat masyarakat investasi di sektor properti dan barang berharga berbentuk emas perhiasan meningkat.

Pengamat properti Ignatius Untung menyebut peningkatan tersebut sebagai respons responden di tengah sedang lesunya industri properti namun ada harapan untuk recover dalam waktu dekat.

Menurutnya, ketika industri sedang lesu, minat untuk investasi di properti biasanya lebih besar karena harganya sedang bagus-bagusnya atau rendah. (Hym/S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya