Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
MENTERI Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Mei 2019 tumbuh melambat dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Itu karena adanya beberapa pos pendapatan yang mengalami kontraksi.
"PPh nonmigas tumbuh melambat, sedangkan PPN/PPnBM, bea masuk dan bea keluar tumbuh negatif," ujar Sri dalam jumpa pers perkembangan APBN kemarin.
Ia menjelaskan, realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Mei 2019 mencapai Rp569,3 triliun yang di antaranya mencakup PPh nonmigas Rp294,1 triliun, PPN/PPnBM Rp173,3 triliun, cukai Rp56,2 triliun, bea masuk Rp15 triliun, bea keluar Rp1,5 triliun, dan PPh migas 26,3 triliun.
Namun, sambung dia, penerimaan PPN/PPnBM turun 4,4% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp181,3 triliun, bea masuk turun 3,34% dari tahun 2018 sebesar Rp15,4 triliun, dan bea keluar turun 46,28% dari tahun lalu sebesar Rp2,8 triliun.
"PPN yang tumbuh negatif perlu diwaspadai karena tingginya restitusi dan turunnya kinerja impor. PPh nonmigas cukup positif, tapi ada tekanan yang menyebabkan adanya perlambatan pada PPh 22 impor, 23, 25/29 badan, final dan 26 yang tumbuh negatif," ujar Sri.
Kondisi itu yang membuat realisasi penerimaan perpajakan hanya tumbuh sebesar 5,7% dibandingkan periode realisasi pencapaian pajak maupun bea cukai pada akhir Mei 2018 yang mampu tumbuh sebesar 14,5%.
Pencapaian positif pada periode ini diperoleh dari penerimaan PPh Pasal 21 yang mencapai Rp65,22 triliun atau tumbuh 22,5%, PPh orang pribadi sebesar Rp7,62 triliun atau tumbuh 14,5%, dan PPh badan sebesar Rp109,68 triliun atau tumbuh 5,1%.
"Jadi ini gambaran ekonomi kita agak mix. Sektor usaha ada tekanan, tapi pekerja dan orang pribadi masih cukup kuat membayar pajak di atas 20%. Kami harus hati-hati dalam membaca ekonomi pada Mei, terutama yang tumbuh negatif," kata Sri.
Kas negara
Di kesempatan yang sama, Sri juga membantah kabar kosongnya kas negara saat ini.
Bantahan itu untuk menjawab kabar yang beredar di media sosial, yang menyebut kosongnya kas negara akibat pembayaran gaji dan tTunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS).
"Kas negara kosong atau tidak? Tidak kosong. Masih di atas Rp90 triliun hingga Rp100 triliun," tegas Sri.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kas negara yang dimiliki saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan negara, seperti pembayaran gaji aparatur sipil negara.
Sebelumnya, Sri menyebut pemerintah menggelontorkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN sebanyak Rp20 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono sebelumnya juga sudah memastikan kas negara dalam keadaan aman, bahkan mampu membiayai berbagai proyek pemerintah.
"Posisi kas negara saat ini dalam kondisi aman. Pencairan berbagai tagihan atas kegiatan dan proyek yang dibiayai APBN dapat diselesaikan dengan baik," ujar Marwanto.
Apalagi pengelolaan kas negara saat ini telah dilakukan secara terpusat melalui Treasury Single Account (TSA). (Ant/E-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved