Garuda Bantah Kabar Laporan Keuangan 2018 tak Sesuai Standar

Atalya Puspa
29/4/2019 13:35
Garuda Bantah Kabar Laporan Keuangan 2018 tak Sesuai Standar
Garuda Indonesia(Dok. Garuda Indonesia)

PT Garuda Indonesia menampik kabar mengenai laporan keuangan perseroan tahun 2018 yang memasukkan piutang menjadi pendapatan. Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal menyatakan laporan keuangan PT Garuda telah disusun sesuai dengan standar yang berlaku.

"Laporan keuangan PT Garuda tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 karena secara subtansi Pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima," kata Fuad dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).

Sejalan dengan hasil audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of BDO international) dinyatakan dalam pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material.

Manajemen PT Garuda Indonesia yakin pengakuan Pendapatan atas Biaya Kompensasi atas transaksi dengan Mahata telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

"Sebagai Big5 Audit Firm, BDO seharusnya telah menerapkan standar audit internasional yang sangat baik," ungkapnya.

Baca juga: Pesawat Garuda Indonesia Mendarat Darurat di Srilanka

Fuadi menambahkan, pada perjanjian kerja sama layanan konektivitas dengan Mahata Aero Teknologi dalam penerbangan dan pengelolaan layanan hiburan di pesawat, terdapat dua transaksi yaitu biaya kompensasi atas penyerahan hak pemasangan layanan konektivitas serta pengelolaan in-flight entertainment dan bagi hasil (profit-sharing) atas alokasi slot untuk setiap pesawat terhubung selama periode kontrak.

Atas transaksi tersebut, Garuda Grup mengaku yang merupakan pendapatan atas penyerahan hak pemasangan konektivitas, seperti signing fee/biaya pembelian penggunaan hak cipta untuk bisa melaksanakan bisnis di pesawat Garuda Grup.

"Penjualan atas hak ini tidak tergantung oleh periode kontrak dan bersifat tetap, telah menjadi kewajiban pada saat kontrak ditandatangani," jelas Fuadi.

Selain itu, Garuda grup menyatakan pihaknya tidak memiliki sisa kewajiban setelah penyerahan hak pemasangan alat konektivitas tersebut.

Sejalan dengan pendapat hukum dari Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maramis bahwa pembayaran kompensasi hak pemasangan tidak serta-merta menimbulkan kewajiban Garuda Grup untuk mengembalikan biaya hak kompensasi yang telah dibayarkan Mahata apabila dikemudian hari terdapat pemutusan kontrak kerja sama.

"Untuk memenuhi prinsip Good Corporate Governance, Garuda Grup telah melakukan kajian risiko terhadap transaksi ini dan juga telah melakukan analisa terhadap mitigasi risikonya," tukas Fuadi.

Seperti diketahui, PT Garuda Indonesia (GIAA) melaporkan pendapatan sebesar US$924,93 juta pada kuartal I 2019. Angka tersebut naik 11,64% dari periode yang sama tahun lalu.

Dari situ, perseroan mencetak laba bersih US$20,48 juta pada kuartal I tahun 2019. Hal itu berbanding terbalik dari kerugian yang dibukukan Garuda Indonesia sebesar US$65,34 juta pada kuartal I tahun 2018 lalu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya