Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Harmonisasi PPnBM, Dorong Industri Mobil Listrik

Andhika Prasetyo
13/3/2019 14:42
Harmonisasi PPnBM, Dorong Industri Mobil Listrik
(ANTARA)

PEMERINTAH siap memacu industri otomotif dengan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan baru, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin namun berdasarkan emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

Dengan kata lain, semakin rendah emisi, semakin rendah tarif pajak yang dikenai.

"Jadi sekarang PPnBM dihitung berbasis emisi. Skema itu yang tengah dikonsultasikan pemerintah kepada parlemen," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (13/3).

Airlangga berharap skema harmonisasi itu bisa mengubah tren produksi kendaraan di dalam negeri, dari semula mayoritas konvensional menjadi rendah emisi, bahkan hingga electric vehicle atau yang lebih dikenal dengan mobil listrik.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Ubah Skema Pajak Barang Mewah

Dalam aturan baru itu, mobil listrik akan mendapat manfaat PPnBM 0%. Saat ini, Indonesia memang tengah memacu industri tersebut demi menjadi pemasok terbesar di kawasan ASEAN.

"Kalau di Asia, India menargetkan diri menjadi induk. Ada juga Jepang. Kita mencoba bersaing dengan Thailand di kawasan. Kita harap kebijakan ini bisa membuat kita lebih di depan," tuturnya.

Airlangga menambahkan, perubahan skema PPnBM diproyeksikan berlaku pada 2021. Hal tersebut mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha.

Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha diharapkan akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.

"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya