Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kadin Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi Energi Terbarukan

Cahya Mulyana
08/2/2019 17:50
Kadin Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi Energi Terbarukan
(. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

KAMAR Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah memperbaiki regulasi menyangkut pemanfaatan energi terbarukan. Itu penting untuk meningkatan bauran energi dan memangkas ketergantungan dari energi fosil.

“Kadin menyarankan, pemerintah harus memperbaiki regulasi, dimulai dengan dukungan terhadap penerbitan UU Energi Terbarukan yang saat ini sudah masuk dalam prolegnas, serta regulasi turunannya," kata Halim Kalla selaku Wakil Ketua Umum Bidang Energi Terbarukan & Lingkungan Hidup KADIN di Jakarta, Jumat (8/2).

Ia mengatakan, proses pengadaan energi terbarukan perlu dikembalikan kepada metoda penunjukan langsung, skema BOOT dihilangkan, dan perjanjian jual beli listrik disusun sedemikian rupa agar bankable serta resiko antara pengembang dan PLN berimbang.

Baca juga: Energi Terbarukan Butuh Penguatan Regulasi

Pemerintah juga harus memperhatikan agar PT PLN (persero) diberikan kompensasi agar tidak merugi tanpa mengorbankan para pengembang energi terbarukan. "Di sini pemerintah perlu melihat dampak pengembangan energi terbarukan untuk jangka panjang," ujarnya.

Menurut dia, energi terbarukan merupakan jawaban atas tantangan kedaulatan energi dan memangkas ketergantungan dari energi fosil. Maka pemerintah perlu memprioritaskan pengembangan energi terbarukan.

"Pengembangan energi terbarukan merupakan utang yang harus dibayar oleh pemerintah saat ini untuk menyelamatkan generasi yang akan datang," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik