Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH berkomitmen terus menjaga akses pasar komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya tetap lancar, tanpa hambatan, terutama di kawasan Eropa.
Sebagaimana diketahui, Uni Eropa (UE) melakukan diskriminasi terhadap produk CPO dengan mengeluarkan kebijakan Renewable Energy Derective (RED) II.
Berlandaskan aturan tersebut, mereka memasukkan kelapa sawit ke dalam kategori tanaman pangan berisiko tinggi.
Tidak tinggal diam, pemerintah pun menyuarakan dengan lantang sikap penolakan Indonesia terhadap kebijakan itu secara langsung di depan para delegasi UE.
Baca juga: Pendataan Kelapa Sawit untuk Tingkatkan PNBP
"Apa yang mereka lakukan telah menciptakan keprihatinan serius dan menimbulkan reaksi yang sangat kuat dari para pemangku kepentingan di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, melalui keterangan resmi, Kamis (7/2).
Isu akses CPO diangkat dalam pertemuan Working Group on Trade and Investment (WGTI) ke-9 di Brussel, Belgia, pekan lalu.
WGTI merupakan sebuah forum komunikasi antara Indonesia dan UE untuk membahas hal-hal terkini di bidang perdagangan dan investasi.
“Dalam WGTI ini dibahas berbagai isu teknis terkait implementasi kebijakan yang membutuhkan perhatian khusus kedua belah pihak. Ini dilakukan untuk mendorong kelancaran bisnis dan investasi. Tentu saja tidak semua isu yang dibahas dapat diselesaikan permasalahannya, namun setidaknya kedua pihak dapat bertukar informasi dan mencari solusi bersama," tandas Iman. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved