Pemerintah akan merelaksasi aturan agar pemerintah daerah mampu mempercepat realisasi anggaran dana desa dan transfer daerah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memangkas sebanyak 25 persen aturan kementeriannya yang bertumpang tindih sehingga pemerintah daerah lebih leluasa mengeksekusi anggaran.
“Dalam jangka pendek, saya akan memotong lebih kurang 25 persen aturan. Lalu kita juga akan mengusulkan penghapusan perpres dan kepres agar daerah lebih luwes dan tak terhambat payug hukum,†ujar dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (11/1).
Pemangkasan aturan tersebut, menurut dia, akan merelaksasi sejumlah aturan terkait keuangan daerah, meliputi mekanisme belanja modal daerah. “Semua itu berangkat dari evaluasi atas penyerapan daerah di tahun anggaran 2015. Apalagi penyerapan di akhir tahun yang masih terhambat di atas Rp 200 triliun,†ujar dia.
Menurut Tjahjo sebagian di antaranya disebebkan ketakutan daerah menggunakan anggaran. “Dari dasar penyerapan anggaran yang rendah, pemerintah merevisi sejumlah aturan supaya tahun anggaran 2016 penyerapannya lebih optimal,†ujar dia. Termasuk dengan opsi mengalihkan bentuk penyaluran pembiayaan ke dalam bentuk surat utang.
“Arahan presiden, mulai Januari daerah harus sudah mulai melelang. Terus difollow-up dengan untuk memberdayakan BPD (bank pembangunan daerah) dan BUMD (badan usaha milik daerah) yang ada supaya daerah lebih bergairah,†ujar dia.
Seperti diketahui, dalam APBNP 2015 pemerintah merealisasikan dana transfer daerah dan dana desa sebesar Rp 623 triliun. Pada pertengahan 2015, realisasi anggaran tersebut sempat tersendat dan mengendap di sejumlah Bank Pembangunan daerah. Penyebabnya antara lain ketekutan daerah memanfaatkan anggaran akibat potensi kriminalisasi. Sementara itu, di sisi lain, terdapat indikasi daerah sengaja menahan penggunaan anggaran untuk keperluan pemenangan di pilkada di akhir 2015.(Q-1)