KOMISI Pengawas Persaingan Usaha bergerak aktif untuk mengkaji kenaikan tarif tiket dan kargo angkutan udara,
Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, inisiatif tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan kartel dalam penentuan dua biaya tersebut.
"Kita tidak sedang melakukan penyelidikan karena tidak ada laporan namun mengambil inisiatif untuk melakukan kajian menyangkut tarif tiket dan kargo angkutan udara. Jika ditemukan satu alat bukti dari lima yang ditentukan maka KPPU bisa melanjutkannya ke tingkat penyelidikan," terangnya kepada Media Indonesia. Senin (21/1)
Menurut dia, KPPU tidak memiliki alat bukti untuk menuduh adanya kartel terkait penentuan kedua tarif tersebut.
Kajian dilakukan sepenuhnya karena menanggapi keluhan masyarakat yang terlihat dari tingginya peserta petisi atas kenaikan ongkos pesawat dan kargo.
Baca juga : ASITA: Harga Tiket Mahal, Ganggu Kunjungan Wisatakan ke Lombok
Kodrat menjelaskan, terdapat dua mekanisme di KPPU dalam mendalami informasi tentang persaingan usaha yakni dari laporan masyarakat dan kajian internal.
Karena belum ada laporan atau aduan sementara terjadi kegaduhan maka KPPU mengambil cara kedua yakni kajian untuk memberi kepastian bagi masyarakat.
Proses kajian telah mulai dilakukan sejak pekan lalu, kata dia, setiap 14 hari kerja hasilnya akan dilaporkan kepada komisioner.
"Jadi minggu depan baru bisa dapat laporan dari satuan tugas kajian tarif tiket dan kargo. Sejauh ini satgas baru mengumpulkan data dan informasi dari pihak regulator yakni Kementerian Perhubungan seperti mengenai komponen-komponen yang berpengaruh terhadap tarif dan juga landasan atau formulasi untuk menentukan tarif," kata dia.
Setelah itu, satgas masih membutuhkan data dan informasi dari kalangan industri angkutan udara termasuk pihak maskapai.
"Jika dari hasil kajian tersebut nantinya ditemukan ada satu bukti dugaan kartel maka baru bisa masuk tahap penyelidikan,"ujarnya.
Proses penyelidikan membutuhkan waktu relatif lama, lanjut dia, karena membutuhkan banyak pendalaman bukti dan pencarian bukti tambahan.
"Seperti sempat terjadi pada penyelidikan dugaan kartel di industri pangan itu sudah 2 tahun namun belum juga tuntas," ungkapnya.
Menurut Kodrat, ketika dalam proses kajian tidak ditemukan bukti dugaan kartel maka tidak akan berlanjut pada penyelidikan.
Kemudian ketika masuk tahap penyelidikan pun tidak seluruhnya berujung sanksi administrasi berupa denda Rp1 sampai Rp25 miliar.
"Kalau tidak terbukti atau tidak ditemukan adanya kartel maka kajian maupun penyelidikan itu bisa melahirkan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola bisnisnya. Sampai saat ini selain kajian tarif tiket dan kargo, KPPU tengah melakukan penyelidikan 14 kasus," pungkasnya. (OL-8)