Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan maskapai yang akan menerapkan ketentuan bagasi berbayar sudah menjalankan persiapan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pihaknya mempersilakan kepada maskapai terkait untuk mulai menerapkan bagasi berbayar pada 22 Januari 2019, besok.
"Sudah sesuai regulasi dan sosialisasi dua minggu, maka diberlakukan.Silakan dilanjutkan," terang Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (21/1)
Baca juga: Penerapan Bagasi Berbayar Dinilai Wajar
Menurut dia, Lion Air, Wings Air dan Citilink telah melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan tarif bagasi. Selama dua pekan, ketiga maskapai tersebut telah menyebarluaskan informasi dan tidak ditemukan penumpukan penumpang serta hambatan lain.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya mempersilakan ketiga maskapai tersebut untuk melanjutkan keputusannya menerapkan tarif bagasi. Pasalnya, seluruh mekanisme mulai dari mengajukan pemberitahuan kepada regulator sampai sosialisasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Saya melihat sosialisasi dan persiapan ketiga maskapai untuk menerapkan bagasi berbayar sudah baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman mengatakan penerapan tarif bagasi pada angkutan udara berbiaya murah adalah sesuatu yang wajar. Bukan hanya diperbolehkan oleh regulasi, ketentuan itu juga sangat umum dilakukan oleh maskapai berbiaya murah di luar negeri. "Di luar negeri itu wajar bahkan kelas full service carrier pun menerapkan bagasi berbayar," terangnya.
Tidak hanya itu, ketentuan tersebut juga dilindungi regulasi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Pasal 22 dalam aturan itu mengatakan maskapai memiliki hak untuk menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. "Hal serupa sudah diterapkan maskapai Air Asia Indonesia untuk penerbangan internasional," pungkasnya.
Untuk diketahui, Lion Air dan Wings Air akan memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya setelah sosialisasi selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP). Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.
Baca juga: Komisi V DPR Tanya Kesiapan Lion Air Soal Penerapan Bagasi Berbayar
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Maskapai lain, Citilink Indonesia juga akan memberlakukan ketentuan baru untuk penumpangnya yang hendak bepergian dengan membawa bagasi tercatat pada rute-rute penerbangan domestik.(cah)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved