Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Menkeu Kaji Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan

E-3)
09/1/2019 03:30
Menkeu Kaji Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

“Kami kaji penurunan PPh badan karena berdasarkan komparasi dengan negara emerging, tarif kita 25% memang tidak tinggi, tapi bukan yang paling rendah,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (8/1).

Menurut dia, tarif PPh badan di Indonesia masih lebih tinggi ketimbang negara tetangga seperti Singapura (17%), Thailand (20%), Vietnam (22%), dan Malaysia (24%).

Padahal, penyesuaian tarif PPh badan bisa jadi insentif bagi pelaku usaha karena bermanfaat untuk mendorong industri manufaktur yang berbasis ekspor dan substitusi impor.

Namun, ia mengakui penetapan tarif PPh badan membutuhkan revisi UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan karena tidak bisa diputuskan lewat penerbitan inpres dan PMK.

“Jadi, ada proses politik dan legislasi dengan DPR,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Saat ini untuk meningkatkan minat pelaku industri dalam negeri, pemerintah menyiapkan fasilitas insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya