Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PT Bursa Efek Indonesia akan memantau bisnis PT First Media Tbk setelah layanan 4G LTE mereka di Jabodetabek, Banten, dan Sumatra bagian utara dihentikan pemerintah pada Desember 2018 lalu.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia IGD Nyoman Yetna Setya mengatakan pihaknya tengah memperhatikan stabilitas kinerja emiten telekomunikasi dan penyedia konten tersebut.
“Akhir Desember 2018, ada penghentian satu lini bisnis First Media dan kami sedang memantau apakah hal itu memberi pengaruh atau ada hal lain yang bisa mendukung bisnis dan kinerja keuangan emiten tersebut,” ujar Nyoman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (2/1).
Nyoman menegaskan selama pendapatan First Media tidak nol rupiah (Rp0), BEI tidak akan memberikan notasi khusus. Meskipun demikian, BEI tetap memperhatikan dampak dari penghentian satu lini bisnis di emiten telekomunikasi milik Grup Lippo tersebut.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Jumat (28/12/2018), Sekretaris Perusahaan Shinta Melani Paruntu menyatakan First Media dan PT Internux (Bolt), anak usaha perseroan, telah menerima surat keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 28 Desember 2018 untuk menghentikan layanan Bolt terhitung sejak diterimanya surat keputusan tersebut.
First Media dan Internux menegaskan akan mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan serta memastikan akan memenuhi kewajiban kepada seluruh pelanggan aktif layanan Bolt.
Ke depannya, First Media akan fokus memaksimalkan kinerja anak-anak usaha yang bergerak di bidang penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan in-building solution, jasa nilai tambah kartu panggil, jasa layanan internet, penyediaan konten berita, serta rumah produksi untuk penyediaan iklan dan konten siaran televisi.
Hingga September 2018, pendapatan First Media mencapai Rp695,17 miliar atau turun 6,58% dari posisi Rp744,15 miliar tahun sebelumnya. Pendapatan didominasi jasa langganan internet dan layanan komunikasi data senilai Rp571,77 miliar, disusul perangkat komunikasi dan lain-lain ma-sing-masing senilai Rp38,51 miliar dan Rp151,24 miliar. (Try/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved