Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan sanksi terhadap 11 perusahaan, yakni 9 perusahaan penyalur fatty acid methyl eter (Fame) dan dua perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM) B20. Mereka dikenai denda dengan nilai total mencapai Rp360 miliar
“(Surat sanksi) Jumat saya teken hari ini mungkin dikirim,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/12).
Djoko menjelaskan sanksi denda dijatuhkan karena 9 perusahaan penyedia Fame atau badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) dan 2 penyalur BBM tidak memenuhi ketentuan BBM diesel dengan porsi campuran nabati 20% (B20). Pelanggaran tersebut turut menyebabkan ketersediaan bahan bakar diesel B20 terbatas.
Menurut Djoko, seluruh perusahaan yang dikenakan sanksi bisa mengajukan banding, dengan catatan memiliki data akurat menyangkut jumlah penyaluran Fame dan B20 sesuai ketentuan.
"Ya itu yang mereka tidak deliver (tidak memenuhi ketentuan), kami kan ada datanya. Makanya kami kasih waktu sepekan buat mereka kalau misalnya mereka keberatan. Coba saja sajikan datanya ke kami," pungkasnya.
Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan BBN jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Dalam ketentuan itu terdapat klausul yang menjelaskan denda Rp6.000 per liter sesuai kewajiban sampai pencabutan izin usaha kepada perusahaan panyedia Fame dan penyalur B20 yang tidak memenuhi kuota.
Sebelumnya, Direktur Bio Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Andriah Feby Misna mengatakan, pemerintah menargetkan konsumsi campuran biodiesel Fame untuk B20 sebanyak 3,9 juta kilo liter sampai Desember tahun ini.
Hingga akhir November kemarin realisasi penyaluran mandatori B20 dilaporkan pihak BUBBN telah mencapai 97%, kemudian sisanya yakni 3% diyakini bisa dipenuhi pada Desember. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved