Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Bukan Dualisme yang Runtuhkan Batam

Andhika Prasetyo
14/12/2018 18:30
Bukan Dualisme yang Runtuhkan Batam
(Ist)

JEBLOKNYA pertumbuhan ekonomi Batam pada 2017 bukan karena dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan pemerintah kota setempat. Kebijakan BP Batam yang kontraproduktif merupakan biang masalahnya.

Dualisme kepimimpinan sedianya sudah terjadi puluhan tahun lalu. Sebelum BP Batam, pemerintah telah lebih dulu membentuk Otorita Batam pada 1973. Tujuannya jelas guna menarik investasi di wilayah yang superstrategis tersebut.

Sejak saat itulah terjadi tubrukan kewenangan dengan pemerintah daerah setempat. Namun, itu bukanlah faktor yang membuat Batam terperosok menyentuh titik nadir.

Pasalnya, selama belasan tahun, pertumbuhan ekonomi Batam selalu brilian, melebihi capaian pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dualisme di Batam sudah terjadi belasan bahkan puluhan tahun tetapi dampaknya tidak signifikan karena kenyataannya selama ini ekonomi Batam selalu menempati posisi lima besar Tanah Air," ujar pengamat kebijakan publik Danang Girindrawardana kepada Media Indonesia, Jumat (14/12).

Yang membuat roda perekonomian Batam macet adalah perlawanan dunia usaha terhadap kepemimpinan di kawasan itu, terutama oleh BP Batam, yang semakin tahun semakin kontraproduktif dengan kemudahan investasi.

Sebut saja kebijakan eskalasi sewa lahan yang berlipat-lipat atau yang dikenal dengan uang wajib tahunan Batam "Kebijakan ini ditentang habis-habisan oleh asosiasi pelaku usaha di Batam, baik Kadin juga Apindo," jelas Danang.

Hingga akhirnya, pada 2017, ekonomi Batam runtuh akibat kebijakan-kebijakan antibisnis yang terus dipelihara BP Batam. Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Batam hanya 2,1%, capaian terendah sepanjang sejarah kawasan tersebut.

Kini, pemerintah memutuskan untuk menyerahkan kepemimpinan BP Batam kepada wali kota setempat. Menurut Danang, itu pun bukan keputusan tepat.

Malah, ketika kekuasaan dipegang penuh pemerintah daerah, dikhawatirkan akan ada semakin banyak hambatan yang ditemui dalam penyelenggaraan investasi.

Jika serius ingin membenahi kondisi kawasan Batam, semestinya pemerintah menerbitkan perangkat peraturan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Isinya terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan badan layanan umum seperti BP Batam.

"Namun sampai sekarang tidak ada penerbitan aturan itu. Pelayanan investasi tetap diselenggarakan dua instansi. Tidak ada pelayanan terpadu satu pintu," lanjutnya.

Jadi, kesimpulannya, menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Apindo itu, Batam runtuh bukan karena dualisme, melainkan karena adanya skema terencana yang dijalankan agar kawasan tersebut tidak melaju pesat seperti Singapura atau Johor Bahru.

Danang mengingatkan, sejak dibentuknya Otorita Batam, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi sudah muncul dan ditetapkan dalam blue print. Kesempatan munculnya ratusan industri pengolahan tingkat internasional dan prospek kerjasama dengan investor mancanegara untuk membangun pelabuhan kelas internasional terbuka lebar.

"Tapi realisasinya selalu dicegah oleh regulasi kita sendiri, melalui berbagai hal seperti izin penetapan kawasan hutan di seluruh Batam, izin tata ruang dan UU Otonomi Daerah," tandasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya