Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Menilai Utang Jangan Terjebak Nominal

Fetry Wuryasti
04/12/2018 23:15
Menilai Utang Jangan Terjebak Nominal
(Thinkstock)

EKONOM Universitas Gadjah Mada Revrisond Bazwir mengatakan berbicara mengenai kondisi keuangan perusahaan sebaiknya tidak terjebak pada besaran-besaran nominal. Dalam menilai tingkat kesehatan suatu perusahaan, yang diperhatikan adalah besaran relatifnya yang dihitung dengan beragam formula (rasio).

Perlu juga dilakukan pembedaan antara perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan dan perbankan dengan perusahaan nonbank. Bagi bank, pinjam meminjam adalah bisnis utamanya.

"Sebab itu, ketika berbicara mengenai utang bank, pembedaan yang tegas harus dilakukan antara tabungan masyarakat yang biasa disebut sebagai DPK, dengan utang yang diperoleh dari lembaga keuangan lain atau dari pasar uang yang biasanya tergolong sebagai long term loan (LTL)," ujar Revrisond saat dihubungi Selasa (4/11).

Pembedaan itu penting, sebab formula atau rasio-rasio yang dipakai untuk menilai kesehatan suatu bank tidak sepenuhnya sama dengan perusahaan nonbank.

Sebagai regulated industry, kesehatan keuangan bank, termasuk bank BUMN, dimonitor secara sangat ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh informasi yang tersedia, keempat bank BUMN, yakni BRI, Mandiri, BNI dan BTN, semuanya dinyatakan berada dalam keadaan sehat oleh OJK.

"Sebab itu, mempersoalkan utang bank BUMN, apalagi hanya berbicara pada tataran jumlahnya secara nominal, sama sekali tidak relevan dan cenderung mengada-ada," tekan Revrisond.

Sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kondisi utang BUMN masih aman. Bila dibandingkan dengan rata-rata industri mengacu pada data dari Bursa Efek Indonesia,  rasio debt to equity (DER) BUMN masing-masing sektor masih berada di bawah rata-rata debt to equity industri.

Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro pun menjelaskan soal kondisi utang perusahaan negara yang telah menyentuh Rp5.271 triliun per September 2018. Total utang tersebut tidak seluruhnya utang riil.

Misalnya, utang BUMN di sektor keuangan, dari Rp3.311 triliun hanya Rp 1.960 triliun yang merupakan utang riil atau pinjaman. Sisanya berasal dari dana pihak ketiga (DPK) Rp2.448 triliun, serta dari premi asuransi dan sebagainya Rp335 triliun.

"Artinya yang riil utang (BUMN sektor keuangan) di sini Rp1.960 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Dia menjelaskan mengenai DPK senilai Rp 3.311 triliun, jika digabungkan ke dalam utang secara keseluruhan memang totalnya jadi Rp5.271. Namun, DPK tidak bisa benar-benar dianggap sebagai utang.

"(DPK) itu apa bisa dikategorikan sebagai utang? Secara accounting  betul utang bank ke Anda (nasabah). Tapi konsepnya itu simpanan. Dari Rp3.311 triliun tidak harus dia (bank) bayar kembali ke Anda, kecuali nasabah narik (uangnya). Kalau narik, DPK turun. Jadi ini not really utang, itu DPK," jelasnya.

Sama halnya dengan premi dari BUMN di sektor asuransi. Ada premi senilai Rp335 triliun yang tidak bisa disebut sebagai utang riil. Perusahaan hanya akan mencairkan premi ketika ada pertanggungan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya