Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Maret 2019, Sampah Surabaya dan Surakarta Mulai Hasilkan Listrik

Dhika Kusuma Winata
30/11/2018 18:40
Maret 2019, Sampah Surabaya dan Surakarta Mulai Hasilkan Listrik
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

DUA kota, yakni Surabaya dan Surakarta telah memulai pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Fasilitas tersebut dijadwalkan mulai beroperasi secara komersial pada Maret 2019.

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Andriah Febby Misna, mengatakan ada 12 kota yang ditetapkan menjadi percontohan pengembangan PLTSa. Namun, 10 kota belum sampai pada eksekusi.

"Dua sudah tahap konstruksi, yaitu Kota Surabaya (9 Mw) dan Kota Surakarta (5 Mw). Untuk Kota Surabaya direncanakan akan beroperasi komersial (COD) pada Maret 2019. Sementara sisanya, masih dalam tahap persiapan, tahap pendanaan dan tahap financial close," ujar Andriah kepada Media Indonesia, Jumat (30/11).

Pemerintah memberikan perhatian terhadap pemanfaatan sampah sebagai salah satu sumber energi melalui pengembangan PLTSa. Hal itu diperkuat oleh terbitnya Peraturan Presiden No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik. Tujuannya untuk mendorong pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Dalam Perpres tersebut, ditetapkan percepatan pembangunan PLTSa di 12 kota. Kedua belas kota meliputi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Pemerintah daerah bisa membangun PLTSa sendiri, bermitra dengan swasta, atau pun menggandeng badan usaha milik negara (BUMN).

Andriah mengatakan peningkatan pertumbuhan penduduk menyebabkan peningkatan volume sampah masyarakat, terbatasnya daya tampung dan usia pakai tempat pembuangan akhir (TPA). Di sisi lain, terdapat potensi besar dari sampah untuk menghasilkan listrik. Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian ESDM, potensi pengelolaan sampah menjadi energi di Indonesia bisa mencapai 2.000 megawatt (Mw).

Penetapan dua belas kota sebagai percontohan karena daerah tersebut telah sampai pada titik darurat sampah. Kota-kota yang ditetapkan dalam Perpres, lanjutnya, memiliki masalah sampah dengan jumlah yang besar, seperti DKI Jakarta dengan potensi sampah yang dapat mencapai 7.000 ton per hari.

Dalam Perpres No 35/2018, sambung Andriah, juga disebutkan teknologi yang digunakan ialah teknologi ramah lingkungan. Teknologi itu harus memenuhi baku mutu dan dapat mengurangi sampah secara signifikan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya