Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Kekosongan Jabatan Kepala SKK Migas Buka Jalan Bagi Mafia

Cahya Mulyana
27/11/2018 19:20
Kekosongan Jabatan Kepala SKK Migas Buka Jalan Bagi Mafia
(MI/ARYA MANGGALA)

PEMERINTAH harus segera menunjuk Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK) yang baru untuk menggantikan Amien Sunaryadi yang habis masa jabatnnya. Lembaga yang mengawal produksi migas nasional itu membutuhkan nahkoda yang berwenang menandatangani kontrak hulu migas yang strategis bagi perekonomian.

"Peran Kepala SKK Migas antara lain bertanggung jawab dalam produksi migas dan atas nama pemerintah menandatangani kontrak hulu migas. Dengan peran tersebut posisi ini tidak boleh kosong terlalu lama," terangnya pengamat energi Fahmi Radhy kepada Media Indonesia, Selasa (27/11)

Masa jabatan Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas sudah habis sejak 18 November 2018 karena pensiun. Namun, hingga kini, Presiden Joko Widodo belum menentukan kandidat pengganti Sunaryadi.

Amien menjabat kepala SKK Migas sejak 21 November 2014. Dia diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 189/M/2014 tanggal 18 November 2014.

Amien pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003-2007. Ia juga pernah disebut-sebut sebagai kandidat pengganti Direktur Pertamina Elia Massa Manik yang dicopot April lalu. Namun, posisi itu akhirnya diisi Nicke Widyawati.

Seperti dikutip dari laman Setkab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas, dalam Pasal 8 ayat 4 ditegaskan masa jabatan Kepala SKK Migas selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada pertengahan April 2018.  

Menurut Fahmi, SKK Migas merupakan lembaga di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memiliki peran penting dalam pengelolaan produksi migas nasional. Presiden Jokowi selaku pihak yang berwenang menentukan jabatan tersebut perlu segera memutuskan pengganti atau mengangkat kembali pejabat yang lama.

Jika tidak, kata Fahmi, kekosongan posisi ini mengganggu ritme kerja SKK Migas dan berpotensi mengundang kembali mafia migas kembali masuk. "Opsi lain menunjuk pelaksana tugas karena tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan. Tetapi hal itu tidak bisa mengambil keputusan strategis," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya