Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan menurunkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya ke titik nol dolar AS. Hal itu sebagai respons harga minyak sawit yang semakin tergerus mencapai US $420 per ton, dari sekitar 8-9 hari lalu yang harganya masih di US $530 per ton.
Sebelumnya pungutan untuk ekspor minyak kelapa sawit (CPO) sebesar US$50, lalu sebesar US $30 untuk produk turunan pertama, dan US $20 untuk turunan kedua.
Menteri koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan pemerintah menihilkan pungutan ekspor CPO dan turunannya berlaku per 2 Desember 2018. Pemberlakuan menunggu kepulangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dari pertemuan G20 di Argentina.
"Rapat komite pengarah badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit sepakat bila pungutan kelapa sawit dan turunannya, dengan keadaan harganya yang sangat rendah diputuskan di (pungutan) US$0. Kami melihat ini sudah urgen, keadaan yang mendesak terutama dari petani dan semua pemain kelapa sawit," ujar Darmin di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta Senin (26/11).
Bila harga CPO dunia mulai merangkak pada level US$500, lanjut Darmin, pungutan akan dihargai kembali menjadi US $ 25 untuk ekspor CPO, US$10 untuk produk turunan pertama, dan US$5 untuk produk turunan kedua.
Kemudian, jika harga CPO naik di atas US$549 per ton, pungutan akan dipulihkan ke nilai US$50 untuk CPO per ton, US$30 turunan pertama, dan US$20 untuk turunan kedua.
"Kebijakan ini diambil mempertimbangkan harga sawit yang begitu rendah, banyak pihak yang sudah rugi. Pungutan itu sudah tidak bisa dilaksanakan dalam situasi ini, tidak baik lagi dilaksanakan," ujar Darmin
Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga menyepakati akan ada penguatan pengumpulan data, berupa pendataan dari semua perkebunan baik perkebunan rakyat maupun perkebunan besar kelapa sawit.
"Sekaligus memperbaiki tata kelola perkebunan kita. Untuk pendataan ini sekaligus bersama-sama dengan tim penyelesaian penguadaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH)," tukas Darmin. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved