Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
RIBUAN butir obat terlarang yang dijual bebas disita petugas Polres Metro Kota Bekasi dari toko obat Firdaus 2 di Jalan Bintara XI RT 02 RW 05 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Selain itu, petugas pun mengamankan empat pelaku yang mengeroyok petugas yang tengah menyelidiki penjualan obat terlarang tersebut pada Kamis (22/11).
Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, mengatakan, sebanyak 8.980 butir obat-obatan ilegal telah disita. Obat-obatan ilegal itu di antaranya berupa tramadol, heximer, dan trihexpenidil.
"Selain itu, kami pun menyita uang tunai sebesar Rp1.642.500, uang tersebut merupaka hasil penjualan obat terlarang," ungkap Eka di Mapolrestro Kota Bekasi, Kamis (22/11).
Eka mengatakan, dalam penggerebekan toko obat tersebut sejumlah oknum tak dikenal melakukan penyerangan terhadap tiga anggota kepolisian. Padahal, saat itu, tim Polsek Bekasi Kota tengah datang untuk menyelidiki hasil laporan warga setempat.
Empat pelaku pengeroyokan petugas pun ikut ditangkap. Dua pelaku sebagai pengelola toko obat yang juga mengeroyok polisi. Selain itu, dua pelaku ditangkap sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka yakni Raja Munanda dan Reza Fernanda sebagai pengelola sedangkan Agung Sanjaya Saputra dan Billy sebagai tersangka pengeroyokan.
"Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, ada yang di Kabupaten Bireun, Aceh, ada pula yang ditangkap di sini (Kota Bekasi),” jelas Eka.
Akibat perbuatannya, Raja Munanda dan Reza Fernanda bakal dikenakan Pasal 196 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 21 Peraturan Pemerintah RI No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun. Keduanya juga dikenakan pasal 170 KUHP Tentang Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Billy dan Agung Sanjaya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Kota dikeroyok sejumlah pria di depan pos polisi Jalan Bintara Pradana Nomor 1, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis pukul 19.00 WIB.
Mereka dikeroyok saat melakukan penyelidikan dugaan peredaran obat terlarang di salah satu toko obat di sekitar lokasi. Tiga anggota yang menjadi korban pengeroyokan bernama Ipda Kabul Priyono (Panit Narkoba), Bripka M Solichin (anggota), dan Bripda Arif Prabowo (anggota). (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved