Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEKRETARIS Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) kali ini dilakukan untuk mengoptimalkan relaksasi yang sudah dua kali dilakukan bisa benar-benar menarik investasi ke Indonesia.
"Kami evaluasi dari kebijakan di dua perpres sebelumnya itu apakah sudah optimal atau belum. Optimal artinya adalah dari berbagai bidang usaha yang sudah kita buka dan kita relaksasi apakah betul-betul sudah ada realisasi investasinya?" katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11).
Dari relaksasi dua kali DNI pada tahun 2014 dan 2016, terangnya, ada 83 bidang usaha yang masih belum optimal dan bahkan ada 51 bidang usaha yang tidak ada investasinya. Karena itu lah, kata dia, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke -16.
Dalam kebijakan relaksasi DNI kali ini, pemerintah mengatur ulang jumlah dan struktur komposisinya. Salah satu kebijakan relaksasi DNI 2018 adalah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Bidang usaha tersebut dapat dijelaskan menjadi lima kelompok bidang usaha.
Pertama, kelompok A di mana 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok "dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi". Yang masuk kelompok ini adalah industri pengupasan umbi-umbian dan warnet. Keduanya dikeluarkan dari DNI agar masyarakat tidak perlu meminta izin dari BKPM lagi.
Selain dua industri tersebut, industri percetakan kain dan rajut serta renda pun masuk dalam kelompok ini. Keduanya dikeluarkan dari DNI diharapkan ada investasi yang lebih besar untuk masuk baik itu penanamam modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Kedua, kelompok B di mana satu bidang usaha dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet. Ketiga, kelompok C di mana tujuh bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100% (dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA). "Ada lima jasa survei, plus dua persewaan mesin" katanya.
Keempat, kelompok D di mana 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tapi perlu rekomendasi dari kementerian teknis (dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA). Kini, bidang usaha tersebut tidak memerlukan rekomendasi lagi. Misalnya, industri kayu, budidaya karang hias atau alat-alat kesehatan.
Kelima, kelompok E di mana ada 25 bidang usaha yang sekarang ditingkatkan kepemilikan PMA-nya 100%. "Kenapa ditingkatkan? Karena empat tahun ngga ada investasinya sebagian besar. Dan ini pun ngga hanya untuk PMA, begitu dikeluarkan dari DNI, PMDN sama UMKM juga boleh masuk. Jadi betul-betul terbuka bebas," terangnya.
Kebijkan relaksasi DNI tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres). Perpres tersebut ditargetkan akan rampung di akhir pekan ini. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved