Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
ASOSIASI Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) memprediksi volume ekspor oleochemical hingga akhir tahun akan mencapai 4,79 juta ton. Adapun, nilai yang dihasilkan sebesar US$4,17 miliar.
Jumlah tersebut lebih besar dari raihan tahun lalu ketika volume ekspor hanya sebesar US$3,6 juta ton dengan nilai US$3,3 miliar. Sepanjang semester pertama tahun ini, volume ekspor sudah mencapai 2,39 juta ton dengan nilai US$2,08 miliar.
Ketua Umum Apolin, Rapolo Hutabarat, mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir tren ekspor oleochemical memang menunjukkan pertumbuhan positif, yakni 10,68% untuk volume dan 19,61% untuk nilai.
Pertumbuhan terjadi karena permintaan dunia akan komoditas tersebut juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
"Karena tidak ada lagi barang-barang yang terlepas dari pengunaan oleochemical. Mulai dari kebutuhan rumah tangga seperti sabun, shampo, kosmetik sampai industri farmasi, baja, ban, bahkan pengeboran minyak," ujar Rapolo di kantornya, Jakarta, Rabu (14/11).
Baca Juga:
Ekspor CPO ke Timur Tengah dan Tiongkok Tumbuh
Sektor pariwisata yang terus berkembang pesat juga secara tidak langsung mendongkrak penggunaan oleochemical.
"Kelihatannya memang melenceng, tetapi semua orang yang berlibur pasti perlu sabun, sampo, tisu dan lain-lain," jelasnya.
Ia pun berharap pemerintah dapat menjaga momentum positif agar pertumbuhan industri tersebut mampu terus bertumbuh dengan baik. Sedianya, dia melihat pemerintah telah menggelar karpet merah bagi para pengusaha untuk dapat masuk atau melakukan ekspansi terutama di sektor kelapa sawit.
"Terakhir kami update, regulasi yang dikeluarkan itu ada PMK 35 Tahun 2018. Di sana dijelaskan, bagi yang investasi Rp500 miliar akan dapat tax holiday 5 tahun, Rp1 triliun dapat tax holiday 7 tahun. Bayangkan selama itu perusahaan tidak perlu bayar pajak badan," terang Rapolo.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved