Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEMENTERIAN Keuangan menegaskan akan memberikan santunan dan hak-hak 21 pegawainya yang menjadi korban kecelakaan Lion Air PK-LQP. Termasuk juga beasiswa anak, pensiunan hingga pendampingan kejiwaan bagi yang ditinggalkan.
"Kemenkeu saat ini juga terus lakukan percepatan pengurusan hak-hak kepegawaian dari pegawai yang terkena musibah, terkait santunan dan tunjangan, serta pengangkatan pangkat anumertanya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Rabu. (14/11)
Menurut dia, seluruhnya telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan status tewas 21 korban yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kemudian nantinya mereka mendapatkan kenaikan pangkat anumerta, satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.
"Anumerta sebagai pengangkatan pangkat dari yang sekarang dimiliki oleh pegawai, misal dari 4A jadi 4B," jelasnya.
Pasalnya, 21 penumpang yang merupakan pegawai Kemenkeu ikut pesawat Lion Air PK-LQP dalam rangka menjalankan tugas di Pangkal Pinang. "Kemenkeu merasa kehilangan dan kami turut sampaikan bela sungkawa kepada keluarga. Ibu Menkeu (Sri Mulyani) sudah sampaikan duka cita," terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Taspen dan Bapertarum untuk mempercepat pencairan tunjangan dan santunan bagi keluarga korban. Karena 21 pegawai Kemenkeu meninggal dunia dalam tugas maka akan mendapatkan sejumlah santunan. "Pertama santunan kematian kerja 60% kali 80% kali gaji terakhir dan akan dibayar sekaligus. Uang duka meninggal dunia, 6 kali gaji terkahir kemudian mendapatkan biaya pemakaman," paparnya.
Baca juga: Duka Menkeu Atas 21 Pegawai Kemenkeu dalam Kecelakaan Lion Air
Tidak hanya itu, kata dia, hak lain akan diberikan yakni bantuan beasiswa untuk 2 orang anak bagi yang belum sekolah. Untuk yang sudah SD mendapat Rp45 juta, SMP Rp35 juta, SMA Rp25 juta dan pendidikan Tinggi Rp15 juta, dengan syarat anak tersebut belum memasuki usia sekolah, maksimum 25 tahun, belum menikah, dan belum bekeja.
"Kemudian gaji terusan, 6 kali gaji terakhir dan pensiun untuk janda atau duda atau anak 75% dari gaji terakhir. Kalau korban hanya meninggalkan orang tua, maka pensiun orang tua diberikan sebesar 25% dari gaji terakhir," ungkapnya.
Selain itu, Hadiyanto mengatakan Kemenkeu juga memberikan pendampingan psikolog kepada keluarga korban, karena untuk memulihkan kejiwaan.
"Sebab mereka butuh pendampingan agar bisa recovery secara psikologis, sehingga bisa berinteraksi lagi dengan masyarakat dan bisa menerima musibah," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved