Deregulasi Izin Pendirian Minimarket akan Suburkan Kartel
Irwan Saputra
22/9/2015 00:00
(MI/Panca Syurkani)
Rencana pelonggaran izin pendirian minimarket di daerah sebagai bentuk upaya deregulasi peraturan Kementerian Perdagangan dinilai akan menyuburkan praktek kartel pada industri ritail. Maka, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor ini akan kian terinjak kapitalisasi beberapa perusahaan besar.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menyayangkan dengan kebijakan Kemendag yang mengubah peraturan publik yang tidak pro rakyat.
"Saya heran dengan Kemendag ini. Maunya apa? Kok merubah peraturan seenaknya. Setiap keputusan untuk publik itu harusnya melalui pertimbangan dari stakeholder yang tidak parsial," katanya, Senin (21/9).
Menurutnya, memang benar pemerintah harus berupaya untuk mendatangkan investasi. Namun, upaya tersebut jangan sampai menabrak upaya lainnya yang malah cenderung merugikan pengusaha kecil.
Ia mencontohkan, dengan kebijakan yang ketat untuk pendirian minimarket saja, pedagang-pedagang kecil sudah sangat tergerus. Apalagi dengan pelonggaran kebijakan yang makin membuat kapitalisme pada sektor retail ini semakin menjadi-jadi.
"Sekarang saja minimarket itu di satu tempat sudah hadap-hadapan. Pedagang-pedagang kecil sudah kewalahan. Apalagi dengan pelonggaran peraruran seperti itu," tegasnya.
il Ketua Umum Bidang UKM, Koperasi dan Industri Kreatif, Budyarto Linggowiyono, juga mengemukakan pendapat yang sama. Menurutnya, kebijakan tersebut terlihat seperti upaya pemerintah hanya untuk mendukung pengusaha-pengusaha tertentu di bidang retail.
Ia menjelaskan, dengan deregulasi kebijakan izin pendirian minimarket tersebut, upaya untuk pemerataan kesejahteraan oleh pemerintah hanya omongan yang utopis.
"Di minimarket kan mereka cuma mempekerjakan dua atau tiga orang. Sedangkan keuntungannya tetap diperoleh oleh satu pengusaha besar, dan mematikan pengusaha-pengusaha kecil. Ini kan namanya praktek kartel," pungkas Budyarto.(Q-1)