Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tata Niaga Garam Dibenahi

Tesa Oktiana Surbakti
21/9/2015 00:00
Tata Niaga Garam Dibenahi
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)
PERSOALAN importasi garam terbilang cukup sensitif. Di satu sisi pemerintah terpaksa masih membuka keran impor garam guna memenuhi kebutuhan industri, namun di lain pihak, para petani garam terus berteriak lantaran harga garam rakyat terus merosot. Banyak tudingan menyebut realisasi importasi garam berjalan tidak mulus alias rentan dengan kebocoran.

Kendati demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa kualitas garam lokal belum bisa menyamai standardisasi garam kebutuhan industri. Meskipun pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen penuh mendorong kualitas garam lokal dengan intensifikasi lahan pertanian garam dan penerapan teknologi geo-isolator serta geo-membran demi menggapai swasembada garam, namun kebutuhan industri terus berjalan. Maka dari itu, sebagai jalan tengah, pemerintah akan mengubah tata niaga importasi garam dari sistem kuota menjadi sistem tarif.

"Esensinya garam ini contoh klasik di mana perdagangannya diatur oleh sistem kuota secara eksplisit dan implisit. Sistem kuota itu tidak bagus, kita harus ubah menjadi sistem tarif," papar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli usai memimpin rapat koordinasi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, perwakilan PT Garam beserta ahli pergaraman, di Gedung BPPT, Senin (21/9).

Kuota atau pembatasan impor merupakan kebijakan perdagangan internasional yang membatasi arus ekspor/impor suatu produk selama jangka waktu tertentu. Rizal berpendapat penggunaan sistem kuota pada akhirnya hanya menguntungkan segelintir pihak, dalam hal ini termasuk pedagang dan pemegang izin kuota impor. Dia menggambarkan implementasi sistem kuota telah memunculkan keberadaan kartel atau permainan mafia. Dalam hal ini, Rizal langsung menyebut 7 samurai dalam impor garam.

"Sistem kuota merugikan masyarakat, karena yang dapat keuntungan itu para pemegang izin impor. Contohnya komoditas gula. Harga di luar negeri sangat murah ketimbang harga gula lokal, mereka datangkan gula dari luar untuk dapatkan keuntungan berlebih. Selain itu, penerapan sistem kuota di tempat kita rentan memunculkan kartel yang kelakuannya sangat predatory," pungkas Rizal. Dia bahkan mengistilahkan perilaku kartel sebagai "kartel predatory behaviour".

Dengan mengubah sistem kuota menjadi sistem tarif, jelas Rizal, maka secara eksplisit siapapun boleh mengajukan permohonan impor garam selama membayar tarif. Pemungutan tarif dimaksudkan untuk melindungi keberadaan petani garam lokal. Termasuk mendukung intensifikasi lahan pertanian garam rakyat dalam rangka meningkatkan kualitas. Pengubahan sistem berikut penentuan tarif di perdagangan garam, diserahkan kepada Kementerian Perdagangan.

"Ancer-ancer perhitungan kami besaran tarif bisa di kisaran Rp 150 - Rp 200 per kg. Itu cukup untuk memberi perlindungan ke petani dengan policy pricing seperti ini," cetusnya seraya diiringi anggukan jajaran menteri teknis di sampingnya.

Guna mengakomodir kepentingan antar kementerian/lembaga terkait ihwal importasi garam, akan segera dibentuk tim monitoring. "Tim monitoring terdiri dari level KKP, Kemenperin, Kemendag, Menko Maritim dan Bea Cukai juga. Tim gabungan akan mengawasi realisasi impor garam," sambungnya. Lebih rinci dia menjelaskan fungsi dari tim monitoring, di antaranya mencakup perhitungan kebutuhan, besaran produksi dan estimasi kuota impor yang bakal dibuka, meskipun ada perubahan dalam tata niaga nantinya. Rizal memandang selama ini persoalan validitas data menjadi kendala dalam pembuatan kebijakan.

"Data kita sering berbeda-beda, apalagi dari masing-masing kementerian. Kita harus cari angka di tengah-tengah agar tidak ada dramatisasi dalam menentukan berapa produksi, berapa kebutuhan," tegas dia.

Rizal turut memahami gubahan sistem kuota menjadi tarif dalam tata niaga garam, tentu memberikan dampak domino seperti kemungkinan kebocoran garam impor ke tengah masyarakat. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya kebocoran, pengawasan melalui "post audit" dari tim monitoring akan diperketat. "Alokasi dari garam impor harus tepat. Selama ini dugaan kebocoran itu gara-gara pengawasannya longgar, misal dari garam industri aneka pangan ke konsumsi. Jadi kite perkenankan impor berapa saja tetapi post audit diperkuat," katanya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti yang gencar menggaungkan swasembada garam menuturkan pihaknya tidak mau bersikap egois dengan antipati terhadap impor. Susi menyadari pasokan industri harus tetap berjalan, hanya saja dia menekankan industrialis yang memegang izin impor jangan melakukan praktik kecurangan akan kebutuhan.

"Sistem oligopoly yang memonopoli saja sudah double crime. Jadi industri jangan melakukan penyalahan kebutuhan. Saya juga minta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling bekerja sama, percuma KKP bangun kualitas tapi tata niaganya tidak dibantu," ucap Susi penuh penegasan.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong belum bisa menerangkan lebih detil bagaimana penggodokan tarif impor garam. Pihaknya menyatakan komitmen penuh untuk merombak tata niaga agar industri garam yang menyangkut garam lokal berjalan sehat. "Intinya bagaimana kita jaga stabilitas harga garam rakyat, tapi juga memperhatikan kelangsungan industri. Apalagi situasi perekonomian tengah melambat, pemerintah juga tidak mau banyak terjadi PHK," tutur Thomas.(Q-1)






Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya