OJK Resmikan Beleid Rekening Valas WNA

Nuriman Jayabuana
16/9/2015 00:00
 OJK Resmikan Beleid Rekening Valas WNA
(MI/Ramdani)
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran tentang pembukaan rekening valas bagi warga negara asing. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengungkapkan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi pemerintah yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

"Surat Edaran tersebut bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani oleh saya sudah dikirimkan kepada seluruh Direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas," ujar Muliaman dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Rabu (16/9).

Pembukaan rekening bagi WNA selama ini mewajibkan mereka menyertakan berbagai dokumen seperti paspor, kartu izin tinggal sementara, dan dokumen penunjang lainnya. Melalui aturan ini, WNA mendapat kelonggaran, yaitu hanya membutuhkan paspor untuk membuka rekening. Kemudahan tersebut diharapkan mampu menstimulasi warga negara asing membuka rekening valas di bank lokal.

"Kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia, sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan," ujar dia.

Selain itu, OJK mengekspektasi kelonggaran ini mampu meningkatkan minat investasi dan wisata warga negara asing di tanah air. Muliaman Hadad menuturkan ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan yakni WNA dapat rekening dengan saldo tidak terbatas, dan rekening WNA dengan saldo khusus.

WNA dapat membuka rekening dengan saldo terbatas mulai dari 2 ribu dolar AS hingga 50 ribu dolar AS dengan persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.

"Selain itu, setoran pertama minimal 2 ribu dolar AS dan saldo maksimal 50 ribu dolar AS. Apabila jumlah saldo di bawah 10 ribu dolar AS dikenakan charges lebih tinggi," ucapnya.

Muliaman menambahkan, WNA juga dapat membuka rekening dengan saldo tidak terbatas, yakni saldo lebih dari 50 ribu dolar AS.

Syaratnya, pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan satu dokumen tambahan tertentu. Dokumen tambahan tersebut seperti referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet.

Selain itu juga ada rekening WNA dengan saldo khusus berjumlah besar. Persyaratan pembukaan rekening ini dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu, seperti referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet.

Untuk rekening WNA dengan saldo khusus, saldo dalam rekening lebih dari 1 juta dolar AS dan dikenakan pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progesif atau lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya.

"Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan," kata Muliaman.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya