Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Menperin: Paket Kebijakan Ekonomi Berdampak Positif bagi Industri

Teguh Nirwahyudi
11/9/2015 00:00
 Menperin: Paket Kebijakan Ekonomi Berdampak Positif bagi Industri
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)
MENTERI Perindustrian Saleh Husin menyambut positif paket kebijakan ekonomi karena dinilai sangat berpihak pada pengembangan industri. Beberapa paket deregulasi itu bahkan dinilai melapangkan jalan bagi terobosan yang selama ini digadang-gadang Kementerian Perindustrian, seperti harga gas dan kawasan industri.

"Guna menggerakkan ekonomi nasional, salah satunya diputuskan kebijakan tentang penetapan harga untuk industri tertentu di dalam negeri. Ini sudah lama kita inginkan, baik oleh Kemenperin maupun pelaku usaha pengguna gas alam seperti petrokimia, termasuk produsen pupuk, lalu keramik, baja, semen dan lain-lain," kata Menperin Saleh Husin di Warsawa, di sela-sela kunjungan kerja ke Polandia, Kamis (10/9).

Harga gas yang lebih kompetitif, lanjutnya, berdampak langsung pada efisiensi, daya saing industri, meningkatnya produktivitas industri pengguna gas. Selain itu mendongkrak utilitas pabrik-pabrik, memperbanyak lapangan kerja, dan bertambahnya pendapatan negara.

Saleh Husin juga menekankan, penurunan harga gas memang berakibat pada penerimaan negara yang berasal dari penjualan gas. Namun, dampak positif dari kebijakan ini lebih besar karena menggerakkan perekonomian nasional.

"Inilah perubahan paradigma yang dari dulu kita dorong, kita sosialisasikan kepada para stakeholder energi gas. Tentu kita pilih meraih pendapatan sekaligus manfaat yang lebih besar, luas dari berjangka panjang dari berkembangnya industri dan lapangan kerja, dibanding mendapat dana di depan dari penjualan gas yang orientasinya jangka pendek," ujarnya.

Senada, pada paket kebijakan ekonomi juga diuraikan bahwa dalam jangka pendek akan ada pengurangan penerimaan negara dari penjualan gas, namun kebijakan ini akan memberikan manfaat pada pengembangan sisi hilir dengan benefit yang jauh lebih besar.

Beberapa lapangan gas yang dikembangkan untuk kepentingan industri antara lain: Proyek Jambaran Cendana Tiung Biru (Blok Cepu) untuk industri pupuk, Proyek Pupuk Kaltim melalui Bontang V, Proyek WK Bulu Kris Energy untuk sektor listrik, Proyek Simenggaris melalui pembangunan kilang mini (skema hilir) untuk memasok gas ke sektor kelistirkan dan industri, Proyek Ophir Bangkanai untuk sektor listrik, dan Proyek SS LNG (Sengkang) melalui LNG Plant untuk listrik Indonesia Timur.

Untuk itu, deregulasi yang diterbitkan adalah penerbitan Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan akan efektif pada bulan Januari II016. JUga, penghapusan Permen ESDM No 3/II010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

"Kemenperin siap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan harga gas ini. Penetapan harga energi ini juga menjadi angin segar bagi rekan-rekan pelaku industri dan ini menunjukkan bahwa kita tidak berjuang sendirian," tegas Saleh Husin sembari mengungkapkan pada dasarnya paket kebijakan ini merupakan hal positif dan menguatkan optimisme bagi pengembangan industri di Tanah Air. Selain itu diharapkan memulihkan industri mempertahakan dan menciptakan lapangan kerja.

Dalam beberapa waktu ke depan, Kemenperin optimistis ekonomi dapat tumbuh karena membaiknya beberapa faktor pertumbuhan ekonomi yaitu investasi, meningkatnya belanja pemerintah pada semester II yang disertai upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan pertumbuhan industri yang akan mendorong peningkatan ekspor. Disamping masih cukup baiknya tingkat konsumsi masyarakat.

Harga ideal


Lebih lanjut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Haris Munandar N, menilai harga gas yang ideal adalah sama seperti atau mendekati harga di negara-negara lain.

"Misalnya Malaysia dan China harga gas US$4,5-US$5,5/mmbtu, dan India sekitar US$5,4/mmbtu. Jadi bila beban biaya lain dalam penjualan gas kepada dunia industri bisa dikurangi maka harga gas seharusnya bisa pada kisaran harga US$6-7/mmbtu," jelasnya. Hal berikutnya adalah perlunya pembenahan infrastruktur dan ketersediaan gas dan listrik.

Pemerintah juga memberi rangsangan investasi berupa fasilitas fiskal untuk investasi baru dan perluasan yaitu tax allowance melalui PP 18/II015 dan tax holiday berupa PMK 159/II015 yang disertai dengan berbagai relaksasi dari persyaratan memperoleh fasilitas tersebut.

Kawasan industri


Kebijakan stimulus ekonomi juga fokus pada pengembangan kawasan industri yang atraktif bagi masuknya investasi. Langkahnya melalui Peraturan Pemerintah tentang Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri) yang nyaman, aman, efisien melalui penyediaan kawasan pengembangan investasi yang terintegrasi.

"Paket kebijakan ekonomi ini berdamnpak pada pengembangan kawasan industri akan lebih menyebar, tidak hanya terpusat di Jawa. Daerah-daerah sumber bahan baku juga makin berkembang karena proses hilirisasi dilakukan di daerah setempat," kata Dirjen Pengembangan Perwilayan Industri Kemenperin, Imam Haryono.

Keberadaan kawasan industri di di luar Pulau Jawa juga menjadi andalan produksi substitusi impor selain tentu saja mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selanjutnya, penguatan jalur distribusi dan logistik serta infrastruktur juga menjadi faktor percepatan pembangunan kawasan industri.

Sebanyak 14 kawasan industri dikembangkan Kemenperin yaitu Bintuni (Papua Barat), Buli (Maluku Utara), Bitung (Sulawesi Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Morowali (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), dan Bantaeng (Sulawesi Selatan).

Sementara di Kalimantan, kawasan industri di Batulicin (Kalsel), Jorong (Kalsel), Ketapang (Kalbar) dan Landak (Kalbar). Di Pulau Sumatera, dikembangkan kawasan industri Kuala Tanjung (Sumut), Sei Mangke (Sumut), dan Tanggamus (Lampung). (RO/Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya