Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PT HM Sampoerna meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk tetap mempertahankan peta jalan (roadmap) penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau.
Di dalam beleid tersebut, pemerintah melakukan simplifikasi tarif cukai rokok mulai 2018 hingga 2021. Pada 2018, tarif cukai produk tembakau itu disederhanakan dari 12 menjadi 10 layer.
Tahun depan, jumlah layer kembali dipangkas hingga hanya menjadi 8. Penyederhanaan dilanjutkan pada 2020 menjadi 6 layer dan akhirnya tinggal 5 layer pada 2021.
Semakin besar jumlah produksi rokok, semakin besar pula cukai yang harus dibayar kepada pemerintah. Produksi rokok terbesar berada pada layer nomor 1 atau teratas.
Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis menyatakan pemberlakukan kebijakan tersebut sudah tepat karena dapat menciptakan keadilan di dalam industri rokok.
Selama ini, ia mengatakan ada beberapa perusahaan rokok multinasional yang masih menikmati tarif cukai rendah. Padahal, produksi yang dihasilkan secara global mencapai lebih dari 1 triliun batang.
“Itu adalah ketidakadilan karena perusahaan mulitnasio-nal itu menyetorkan cukai dengan tarif rendah. Perusahaan besar itu juga bersaing dengan pabrikan kecil lokal sehingga terjadi ketidakseimbangan,” ujar Mindaugas di Jakarta, Selasa (30/10).
Dengan dilakukannya simplifikasi, pabrikan kecil akan terlindungi karena mereka bisa terhindar dari persaingan langsung dengan perusahaan-perusahaan besar.
Manfaat tentu bukan hanya dirasakan pelaku usaha, melainkan juga pemerintah karena akan mendapatkan hasil cukai yang lebih besar. Skema penyederhanaan cukai rokok akan mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional yang membayar cukai dengan tarif rendah.
“Aturan ini membuat semua menjadi detail dengan mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” ucapnya. (Pra/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved