Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menilai langkah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memanfaatkan lahan rawa menjadi area pertanaman produktif ialah tindakan melanggar hukum.
Hal itu bertentangan dengan regulasi, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada pula Peraturan No 73 Tahun 2013 tentang Rawa dan Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang harus diperhatikan.
Koordinator Jatam, Merah Johansyah, mengatakan langkah Menteri Amran tak hanya membenturkan pemerintah dengan aturan perundangan, tapi juga menunjukkan Kementan kehilangan kendali atas lahan pertanian.
“Program ini semakin menunjukkan Kementan tak memiliki kuasa terhadap lahan pertanian sendiri,” kata Merah di Jakarta, Selasa (22/10).
Kondisi itu, jelas Merah, memaksa Menteri Amran untuk mencari lahan residu atau lahan yang masih tersisa. “Kita tahu rawa itu punya fungsi sendiri. Kalau dialihfungsikan, kita akan tanggung risikonya. Pemerintah perlu melakukan evaluasi,” tandasnya.
Pengamat pertanian UGM, Jangkung Handoyo Mulyo, menyatakan kebijakan pengembangan lahan rawa sebagai lahan pertanian produktif jangan sampai merusak ekosistem. Pasalnya, keberadaan la-han rawa atau gambut sejatinya juga berperan dalam menjaga keseimbang-an lingkungan dan iklim.
“Keberadaan gambut dan rawa pasti punya peran dalam siklus ekosistem. Jadi tidak boleh semua (rawa dan gambut) dimanfaatkan untuk (lahan pertanian) itu. Keseimbangan ekosistem harus dipertimbangkan,” kata Jangkung.
Sebelumnya Menteri Amran mengatakan pemanfaatan lahan rawa untuk pangan merupakan terobosan baru sebagai solusi paceklik pangan yang biasa terjadi pada November hingga Januari.
Kementan menghitung ketersediaan lahan rawa untuk area pertanian mencapai 7,52 juta hektare. Dengan inovasi teknologi, lahan rawa jadi solusi penyediaan pangan. (Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved