Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Kementerian PU Dalami Perizinan Proyek Meikarta

(Pra/BY/LD/Ant/E-1)
22/10/2018 23:15
Kementerian PU Dalami Perizinan Proyek Meikarta
(MI/CIKWAN )

PELAKSANA Tugas Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Khalawi Abdul Hamid menyatakan pihaknya bakal mengecek apakah ada pelanggaran terkait dengan pembangunan proyek Meikarta.

“Untuk Meikarta, nanti kita cek apakah kalau dari sisi kebijakan ada pelanggaran,” kata Khalawi kepada wartawan seusai memberi kata sambutan dalam diskusi di Jakarta, Senin (22/10).

Menurut Khalawi, pada nantinya yang akan memberikan sanksi ialah pihak pemerintah daerah (pemda). Bila ditemukan pelanggaran, lanjutnya, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemda untuk menindak. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perizinan tata ruang proyek Meikarta yang disetujui pihaknya baru mencakup lahan 84 hektare.

“Di ATR tidak ada masalah karena sudah disampaikan surat, yang selesai dan sesuai tata ruang itu ialah 84 hektare,” kata Sofyan di Jakarta, Jumat (19/10).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengaku belum mengetahui pasti proses perizinan Meikarta yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya,  proses administrasi Meikarta terjadi di kepemimpinan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Sebagai gubernur yang baru dilantik, dirinya belum mendapat banyak informasi terkait dengan hal itu.

Oleh karena itu, Emil akan segera memanggil bawahannya yang dulu terlibat dalam proses perizinan megaproyek tersebut.

“Mungkin saya panggil juga dari pemerintah Bekasi dan pengembang,” katanya.

Dalami peran korporasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 12 lokasi sejak Rabu (17/10) sampai Kamis (18/10) sore dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizin-an proyek pembangunan Meikarta.

Selain menggeledah kantor para tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman CEO Lippo Group James Riady.

Di Purwokerto, Wakil Ke-tua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya  bakal melihat apakah dugaan suap tersebut merupakan kebijakan korporasi atau hanya oknum.

“KPK tengah mendalami peran korporasi, apakah kebijakan suap merupakan kebijakan korporasi atau oknum. Dalam proses penyi-dikan nanti akan kita lihat. Tidak tertutup kemungkinan kalau korporasi terlibat, akan diproses juga,” tegas  Alexander. (Pra/BY/LD/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya