Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Jumlah Aset Negara Meningkat, BPK Apresiasi Kemenkeu

(Try/E-2)
22/10/2018 22:30
Jumlah Aset Negara Meningkat, BPK Apresiasi Kemenkeu
(Ist)

SETELAH dilakukan revaluasi atau penilaian kembali sepanjang 2017-2018, nilai barang milik negara (BMN) saat ini sebesar Rp5.728,49 triliun.

“Nilai yang meningkat atau kenaikan dari barang milik negara ialah sebesar Rp4.190,31 triliun dari Rp1.538,18 triliun. Sekarang nilai BMN sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi Rp5.728,49 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 di Jakarta, Senin (22/10).

Revaluasi BMN sendiri sebenarnya merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Revaluasi BMN dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga.

Revaluasi kali ini merupakan yang termutakhir dari valuasi yang dikakukan 10 tahun silam dan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. Pemerintah sendiri mulai menyusun neraca keuangan dan aset negara untuk pertama kali-nya pada 2004, sejalan dengan terbentuknya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.

Saat itu, nilai aset yang disajikan saat itu hanya sebesar Rp229 triliun. Penilaian kembali tahun 2017-2018 sendiri dimulai pada saat perancangan pada 29 Agustus 2017 dan telah selesai pada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di NTB yang terkena dampak gempa,” ujar Sri Mulyani.

Selama revaluasi 2017-2018, pemerintah menilai 934.409 item BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 item gedung dan bangunan, serta 391.084 item jalan, irigasi, dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Dalam proses revaluasi BMN sendiri, pemerintah berkonsultasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai standar dan objek penilaian kembali BMN, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.

“Atas nama BPK, saya sambut baik langkah pemerintah untuk hitung BMN yang merupakan bagian dari Perpres 75/2017 tentang penilaian kembali BMN dan daerah. pemeriksaan BPK atas penilai-an kembali BMN sendiri nantinya akan berdampak signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 mendatang.,” ujar Bahrullah. (Try/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya