Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TAHUN depan, upah minimum provinsi bakal naik rata-rata sebesar 8,03%. Namun, besaran UMP tidak ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi oleh para gubernur di setiap provinsi dan harus diumumkan serentak pada 1 November 2018. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Tanah Air. Surat tersebut berisikan penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2018 dan panduan penyesuaian UMP. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), data inflasi rata-rata nasional per 4 Oktober 2018 ditetapkan sebesar 2,88%.
Rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,15%. Dengan demikian, jika mengacu pada dua data tersebut, penaikan UMP ditetapkan sebesar 8,03%.
Saat dimintai tanggapannya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengaku tidak terkejut dengan penyesuaian UMP. Namun, menurut dia, yang kini menjadi persoalan bagi para pelaku usaha ialah metode penghitungan penetapan UMP dinilai kurang tepat. Sesuai dengan namanya, menurut Danang, UMP seharusnya dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap provinsi.
“Bukan dengan menghitung rata-rata tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Itu namanya pukul rata, tidak tepat,” ujar Danang kepada Media Indonesia, Selasa (16/10).
Jika skema itu terus dilakukan, ia khawatir daerah-daerah yang saat ini tidak kompetitif akan semakin ditinggalkan lantaran tidak menarik bagi para pelaku usaha. Dia berharap pemerintah mengevaluasi metode penghitungan penetapan UMP agar lebih fleksibel dengan mengikuti indeks kompetitif, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di tiap provinsi. “Naik, ya, tidak apa-apa. Tetapi kami harap ada evaluasi dalam penghitungannya,” tandas Danang. (Pra/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved