Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Investor Muamalat Harus Miliki Rp4 T

(Aya/E-3)
04/10/2018 22:45
Investor Muamalat Harus Miliki Rp4 T
(MI/RAMDANI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta calon investor yang berminat menyuntikkan modal kepada Bank Muamalat untuk bisa menunjukkan uang sebanyak Rp4 triliun di dalam escrow account.

Escrow account ialah rekening untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai instruksi atau perjanjian antara penyetor dan pihak yang berkepentingan dengan escrow account tersebut.

“Mengenai Bank Muamalat, silakan siapa saja boleh mem-propose yang akan jadi lead dan anggota konsorsium. (Namun) Dari konsorsium itu, harus menunjukkan uang dalam escrow account sekitar Rp4 triliun,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menanggapi pemberitaan putra Presiden RI 1998-1999 BJ Habibie, Ilham Habibie, yang disebut mengajak sejumlah pengusaha untuk bergabung dalam konsorsium yang dia usung, di Jakarta,  Kamis (4/10).

Ilham Habibie disebut-sebut mengajak pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir dan pemilik Grup Medco Arifin Panigoro untuk menanamkan modal di Bank Muamalat. Mereka disebutkan masuk ke pionir bank syariah di Indonesia itu melalui skema HMETD (hak memesan efek terlebih dahulu) atau right issue, yakni Bank Muamalat akan menerbitkan sejumlah saham baru untuk dibeli konsorsium yang digawangi Ilham Habibie.

“Kalau sudah ditunjukkan di escrow account, barulah kita berbicara, baik yang akan jadi ketua maupun anggota konsorsium. Secara formal kirim surat dan yang kirim surat ini adalah pemegang saham pengendali atau yang ditunjuk diberi hak pemegang saham pengendali untuk mewakilinya. Nanti kalau persyaratan sudah ada, baru RUPS lah. Kalau escrow account belum ada, bagaimana mau RUPS,” tukas Wimboh seperti dikutip dari Antara. (Aya/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya