Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polri Harus Usut Tuntas Gula Rafinasi

E-1
17/9/2018 02:00
Polri Harus Usut Tuntas Gula Rafinasi
(MI/SUSANTO)

INDONESIA Police Watch (IPW) menilai kepolisian harus menindaklanjuti laporan petani tebu yang mengadukan perembesan gula kristal rafinasi (GKR) yang berasal dari tiga perusahaan.

"Sudah menjadi tugas polri untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat. Apalagi jika laporan itu menyangkut hal yang merugikan masyarakat petani, kepolisian harus menyikapinya secara serius dan transparan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane seper-ti dikutip dari Antara.

Ketiga perusahaan itu, PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi, serta tujuh penjual gula telah dilaporkan ke Bareskrim oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

Dikatakan, secara prosedural sudah menjadi kewajiban Bareskrim melaporkan perkembangan perkara yang menyangkut ketiga perusahaan tersebut agar ada kepastian hukum menyangkut laporan dan pengaduan masyarakat kepada Polri.

Apalagi dalam kasus gula, Kabares-krim Irjen Arief Sulistyanto punya rekam jejak dan kepedulian tersendiri yang harusnya menjadi catatan baginya untuk dapat menyelesaikan semua kasus yang menyangkut gula.

Pengalaman dari Kalbar tentunya membuat Kabareskrim paham dengan segala manuver mafia gula di negeri ini. Jadi, saat Arief menjabat Kabareskrim, tidak ada alasan baginya tidak mampu untuk menuntaskan kasus gula rafinasi itu.

"Hanya, yang menjadi tanda tanya, kenapa kasus gula rafinasi yang menyangkut tiga perusahaan tersebut tidak kunjung diproses?" ucapnya.

Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin menyebutkan peredaran gula rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 dan Pasal 9 ayat 2.

"Yaitu gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri," ujarnya.

Pihaknya sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku karena sangat merugikan pihak petani.

Ia mengaku laporan ke polisi atas na-ma APTRI itu merupakan yang ketiga kalinya. "Laporan sebelumnya bahkan sampai ke persidangan," tegasnya.

Sebelumya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Satgas Pangan Polri segera mengusut dugaan bocornya gula rafinasi untuk industri yang dijual di pasaran untuk konsumsi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya