Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOPERASI Unit Desa (KUD) Mino Saroyo di Cilacap, Jawa Tengah, merupakan satu dari sedikit koperasi di Indonesia yang pantas menjadi teladan sukses dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
KUD tersebut terbentuk dari latar belakang komunitas nelayan yang telah dirintis pada zaman kemerdekaan. Tercatat, pada 1942 Koperasi Perikanan didirikan dengan nama Gyo-Gyo Kumiai. Selanjutnya, menyesuaikan Undang-Undang Koperasi Tahun 1958, koperasi itu berubah menjadi Primer Koperasi Perikanan Laut (KPL). Namun, dengan keluarnya Inpres Nomor 2 Tahun 1978, namanya kembali bertransformasi menjadi KUD Mino Saroyo.
Ketua Mino Saroyo Cilacap Untung Jayanto mengatakan nama Mino Saroyo dipilih karena dianggap paling sesuai dengan visi dan misi koperasi.
"Mino artinya ikan, Saroyo artinya bersama-sama. Sehingga Mino Saroyo artinya koperasi yang bergerak disektor perikanan secara bersama-sama mengelola perikanan untuk menyejahterakan nelayan. Karena seluruh anggotanya hanya menginginkan kehidupan yang lebih baik," ujar Untung melalui keterangan resmi, Senin (10/9).
Kini, KUD tersebut menjalankan usaha pokok melayani kebutuhan-kebutuhan anggota nelayan dan kebutuhan perbekalan melaut sampai pemasaran hasil perikanan. Penjualan hasil tangkapan ikan nelayan dijual melalui sembilan TPI yang terletak dimasing-masing kelompok nelayan.
Untung menyebutkan, pengelolaan KUD Mino Saroyo terus menunjukkan hasil positif dari tahun ke tahun. Pihaknya mencatat, pada 2009, saat TPI masih dikelola Pemda Cilacap, hasil tahunan hanya mencapai Rp22 miliar.
"Saat TPI dikelola KUD mulai 2010, hasil lelang meningkat drastis. Tercatat pada 2014, hasil lelang mencapai Rp70 miliar, dan melonjak menjadi Rp75 miliar pada 2017. Pada tahun ini, target penjualan pun dinaikkan menjadi Rp100 miliar," tuturnya.
KUD Mino Saroyo menjadi bukti percontohan betapa efektifnya ketika TPI dikelola oleh para nelayan anggota koperasi. Terlebih, TPI memang memiliki banyak fungsi, bukan semata berfungsi menarik restribusi lelang untuk pendapatan asli daerah, tetapi mempunyai kekuatan untuk menghadirkan harga ikan yang wajar bagi nelayan.
Di sisi lain TPI juga menjadi pusat informasi dan wadah komunikasi serta koordinasi semua stakeholder bidang perikanan dan sebagai wahana pendidikan dan pelatihan nelayan secara tidak langsung.
Lebih penting lagi, TPI menjadi Pusat Data Produksi Perikanan yang bisa diintegrasikan dengan Sistem Logistik Ikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 31/2014 Jo UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan serta Database jumlah kapal perikanan dan luasan area tambak serta jumlah pelaku usaha di bidang perikanan.
Oleh karena itu, pengelolaan TPI oleh KUD Mino Saroyo pun diharapkan direplikasi di tempat-tempat lain. Meski dari sisi regulasi masih diperlukan payung hukum agar KUD dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Kini saatnya mendorong terwujudnya regulasi yang memberikan legalitas bagi koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI.
Keberhasilan KUD Mino Saroyo juga tidak lepas dari berbagai upaya pendampingan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang selama ini menerapkan program reformasi koperasi yang dicanangkan untuk mendorong semakin berkualitasnya koperasi-koperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pihaknya sudah memiliki standar koperasi yang baku untuk pengelolaan TPI yakni harus higienis, bersih, dan sehat. Area-area dalam TPI juga sudah harus dipisah sesuai peruntukkannya misalnya area bongkar, area pembersihan, dan pelelangan.
"Tujuan utama bagi pembinaan koperasi pengelola TPI adalah agar pengelolalan yang dilakukan bisa memberikan manfaat pada semuanya, baik itu nelayan maupun Pemda, dan masyarakat yang lebih luas," katanya.
Ia mengakui ada pekerjaan rumah besar yang harus dikerjakan yaitu pembenahan internal koperasi atau revitalisasi koperasi perikanan secara menyeluruh di seluruh Tanah Air agar dapat disiapkan sebagai pengelola TPI.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved