Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMERINTAH akan mengeluarkan ketentuan harga baru untuk rumah subsidi pada November mendatang. Harga baru tersebut akan menggantikan ketentuan harga lama yang masa berlakunya akan habis pada tahun ini.
Saat ini, harga rumah subsidi atau rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPR), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri PU-Pera, ialah sebesar Rp140 juta per unit.
Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Arvi Argiantoro mengungkapkan harga tersebut masih sulit dijangkau bagi sebagian besar MBR. Maka dari itu, evaluasi telah dilakukan dan kebijakan baru akan diterapkan.
Masyarakat kelas bawah, lanjutnya, memiliki penghasilan yang bervariasi sehingga pemerintah tidak bisa menetapkan harga rumah subsidi pada satu kategori saja.
Ke depannya, harga rumah subsidi akan dibedakan menjadi beberapa kelas seperti untuk MBR kelas bawah, menengah, dan atas.
Untuk MBR terendah dengan kisaran penghasilan Rp2 juta per bulan, Arvi mengatakan harga rumah subsidi yang diberikan akan lebih rendah dari harga yang ditetapkan saat ini.
"Kami akan buatkan rumah yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Kami sebut rumah inti. Ukurannya kecil namun bisa dikembangkan. Seiring penghasilan mereka bertambah, ukuran rumah bisa dikembangkan sendiri karena lahannya tetap, tidak dikurangi," jelas Arvi di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (4/9).
Kendati demikian, ia belum dapat membeberkan berapa besar harga baru yang akan ditetapkan. Saat ini, ucap dia, hal tersebut masih dalam proses pematangan.
Sementara, untuk MBR menengah dan atas atau yang berpenghasilan berkisar dan di atas Rp4 juta per bulan, pemerintah memiliki konsep rumah sejahtera dengan ukuran lebih besar dan fasilitas lebih baik.
Harga baru untuk rumah subsidi itu akan berlaku untuk periode 2019-2024. Arvi pun menambahkan, para pengembang dan perbankan sangat mendukung kebijakan itu.
"Saat merumuskan, kami libatkan semua pihak sehingga berbagai masukan telah kami dapatkan," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved