Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BADAN Koordinasi Penanaman Modal terus melakukan langkah aktif untuk menyukseskan pelaksanaan online single submission (OSS) oleh pemerintah. Hal ini ditandai dengan kegiatan kedeputian Bidang Promosi Penanaman Modal untuk melakukan sosialisasi terhadap investor, terutama investor asing. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Andi Maulana menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memperjelas pemahaman terhadap program yang diluncurkan oleh pemerintah pada 8 Juli 2018 tersebut.
“Dari beberapa timbal
balik yang masuk dari investor internasional, mereka masih belum sepenuhnya memahami kemudahan yang ditawarkan oleh OSS. Ini tujuan kami melaksanakan kegiatan (sosialisasi) ini,” kata Andi dalam keterangan resminya kepada pers, Rabu (1/8). Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh BKPM, lanjut Andi mendapatkan sambutan positif dari investor asing. Contohnya saja 163 investor asal Korea Selatan yang menjadi target sosialisasi BKPM pada Rabu (1/8). Sejumlah perusahaan ternama asal Negeri Ginseng itu turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Selain kepada investor asal Korsel, sosialisasi juga dilakukan terhadap investor Jepang, Selasa (14/8) dan investor asal Tiongkok, (16/8).
Sosialisasi digencarkan agar investor memahami aturan soal OSS lebih baik. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Azhar Lubis menambahkan, seluruh staf BKPM siap untuk membantu investor dalan mengoperasikan OSS. Ia memastikan, sistem baru tersebut memberikan kemudahan bagi investor dari sisi pelayanan untuk berinvestasi.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi mengatakan, diberlakukannya OSS membuat terjadinya perubahan paradigma yang sangat mendasar dalam hal pelayanan berinvestasi. “Disamping standarisasi sama antara pemerintah pusat dan daerah, regulasi yang dikeluarkan dengan OSS ini melakukan simplifi kasi terhadap berbagai persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya. Lebih lanjut, Farah menguraikan simplifi kasi yang dilakukan menggunakan metode HGSL (Hapus, Gabung,Sederhanakan, dan Limpahkan). Ia mencontohkan, sektor ESDM yang sebelumnya terdapat 43 perizinan dan 30 nonperizinanbagi investor, kini menjadi 6 perizinan dan 3 non-perizinan.
Peraturan Turunan
Kegiatan sosialisasi OSS yang dilakukan oleh BKPM bukan hanya mensosialisasikan Perpres terkait OSS tapi juga Peraturan nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Beleid tersebut memuat tata cara bagi investor mengoperasionalkan OSS saat memulai usaha dan saat memulai produksi/ komersial.
Di sisi lain, BKPM juga tetap memberikan layanan prioritas terkait OSS, yaitu OSS 3 jam. Syarat untuk mendapatkan layanan tersebut ialah nilai investasi Penanaman Modal Asing (PMA) minimal Rp 100 miliar dan memperkerjakan paling sedikit 1.000 tenaga kerja Indonesia (TKI). Pengajuan investasi juga wajib dilakukan langsung oleh calon pemegang saham. Syarat lainnya untuk mendapatkan layanan OSS 3 jam ialah, investor haruslah berasal dari industri tertentu atau kawasan yang mendapat fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri, perusahaan berasal dari mata rantai produksi, perusahaan mengikuti tax amnesty, dan perusahaanasal investor bergerak dalam Proyek Strategis Nasional. (Gnr)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved