Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket kebijakan untuk menjaga stabilitas keuangan dan perekonomian nasional. Paket kebijakan ini diantaranya dibentuk untuk mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
“Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan peran jasa keuangan perbankan, asuransi, serta pasar modal. Sehingga mereka bisa meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor rill dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (15/8).
Wimboh mengungkapkan, kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antar kementerian dan lembaga terkait, diantaranya melalui program Bank Wakaf Mikro, Bumdes, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster.
Menurut Wimboh, indikator makro ekonomi nasional masih kondusif dengan stabilitas sektor jasa keuangan dan likuiditas di pasar keuangan yang masih terjaga. Di sisi lain, indikator protokol manajeman krisis di sektor jasa keuangan berada pada level normal.
“OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan. OJK memandang masih terdapat ruang cukup dalam koridor kehati-hatian untuk melaksanakan beberapa kebijakan yang diutamakan akan mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan menjaga stabilitas industri jasa keuangan,” jelas Wimboh.
Adapun kebijakan dalam mendorong ekspor dan industri penghasil devisa yakni pertama, memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor. Kedua, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata. Ketiga, merevitalisasi peran lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI dalam penyediaan instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia resuransi untuk asuransi terkait ekspor. Keempat memfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 kawasan strategis pariwisata nasional selain di Bali. Kelima, memfasilitasi KUR Klester untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian.
Sedangkan, kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yakni, pertama melakukan penyesuaian ketentuan prudential di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan. Kedua, mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfundding, karena peran mereka yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional. Ketiga, mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved