Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mulai memperbolehkan perbankan memberi dana kredit pada pengembang untuk pembebasan lahan. Salah satu syaratnya, lahan tersebut harus dibangun dalam kurun waktu satu tahun.
“Harus dibangun sebagai rumah tapak atau rumah susun yang tidak berlokasi di kawasan komersil,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Rabu (15/8).
Menurut Heru, selama ini pengembang menengah ke bawah itu kesulitan karena tidak punya dana dari bank. Sehingga, pertumbuhan sektor perumahan sulit terdongkrak.
“Kalau mereka melanggar ketentuan yang berlaku tentu akan dikenai sanksi,” tuturnya.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pembangunan rumah perlu didorong karena menimbulkan efek domino besar ke sektor industri lain. Apabila pembangunan infrastruktur tidak didukung dengan hunian, akan terjadi pertumbuhan organik yang tidak tertata dan lambat.
“Perumahan ini akan memacu pertumbuhan ekonomi juga,” ujar Wimboh.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved