Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH memutuskan untuk menambah alokasi belanja subsidi energi yang mencakup bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kg, serta listrik menjadi Rp163,49 triliun. Dalam APBN 2018, pagu anggaran subsidi energi semula ditetapkan Rp94,52 triliun. Artinya ada penambahan Rp68,97 triliun atau mendekati Rp70 triliun.
Kenaikan belanja subsidi energi membuka peluang bagi pemerintah untuk membayar selisih beban subsidi yang ditanggung BUMN penugasan, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Penambahan subsidi energi hingga Rp163,49 triliun itu bersumber dari windfall profit kenaikan harga minyak dunia.
Selanjutnya, kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, pemerintah akan mengkaji kembali pelaksanaan subsidi energi dari awal 2018. Pasalnya, terdapat selisih cukup lebar antara belanja subsidi energi tahun berjalan dan kenaikan harga minyak mentah acuan Indonesia (ICP) yang sudah di atas asumsi APBN 2018, yakni US$48 per barel. Realisasi ICP sampai akhir Juni 2018 tercatat US$66,5 per barel.
"Sejak Januari kan gap-nya sudah mulai jauh (dengan asumsi ICP). Nah ini nanti kita akan review setelah ada penetapan mengenai besaran subsidi yang berubah tahun ini, nantinya jadi basis Pertamina me-review kembali tagihan yang sudah dibayar," jelas Askolani saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (26/7).
Realisasi belanja subsidi energi sepanjang Januari-Juni 2018 tercatat Rp59,51 triliun, terdiri dari subsidi BBM dan LPG 3 kg sebesar Rp35,41 triliun dan subsidi listrik Rp24,09 triliun.
Askolani mengungkapkan besaran belanja subsidi pada tahun berjalan yang dibayarkan pemerintah sesuai dengan pagu anggaran tanpa memperhatikan fluktuasi harga ICP. Menurutnya, penetapan kenaikan alokasi belanja subsidi energi jatuh pada Agustus-September.
Dari evaluasi terhadap selisih realisasi belanja subsidi energi dengan pagu anggaran, BUMN penugasan dapat melakukan penagihan kembali.
Lebih lanjut dia menekankan kebijakan evaluasi pembayaran belanja subsidi energi hanya berlaku untuk mekanisme tahun anggaran 2018.
Seperti diketahui, dengan pagu anggaran subsidi energi sebesar Rp94,52 triliun, pemerintah telah merampungkan kewajiban utang subsidi energi yang merupakan kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya.
Yang dibayarkan pada tahun ini ialah utang subsidi energi tahun anggaran 2016 setelah diaudit BPK sebesar Rp17,6 triliun. Adapun sisa utang subsidi energi tahun anggaran 2016 sebesar Rp14 triliun akan dilunasi pada 2019 mendatang. Untuk utang subsidi energi tahun anggaran 2017 masih dalam proses audit BPK. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved