Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOPERASI yang disebut sebagai pilar atau soko guru perekonomian negara kini sedang berada dalam titik nadir. Dari sisi kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), misalnya, koperasi hanya menyumbang 3%-4%. Jauh tertinggal dari badan usaha lainnya.
Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Ikopin (IKA-Ikopin) Adri Istambul Lingga Gayo menyebut kondisi tersebut disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah peran pemerintah sebagai regulator yang mengenyampingkan koperasi dalam tata laksana perekonomian Indonesia.
"Koperasi yang keberadaannya di Indonesia dijamin konstitusi UUD 1945 tidak cukup mampu menggerakkan pemerintah untuk menempatkan posisi koperasi sebagai salah satu pilar pembangunan. Koperasi dibiarkan tumbuh apa adanya mengikuti gerak mesin ekonomi kapitalisme," tegas Adri dalam siaran persnya memperingati Hari Koperasi Nasional ke-71, Jumat (13/7).
Ditambahkan, hingga saat ini belum ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengawal dan melindungi koperasi dari mesin-mesin kapitalisme yang menggurita. Akibatnya koperasi tumbuh tertatih-tatih, hidup segan mati tak mau.
Oleh karena itu, menghadapi tahun politik, yang kurang dari satu tahun lagi akan dilakukan pemilu untuk menentukan presiden dan anggota parlemen, Adri mengatakan, sudah selayaknya para kandidat presiden dan anggota parlemen mengusung gagasan penguatan koperasi dalam program-program kerjanya.
Dalam pernyataan sikap organisasi tersebut, Adri menyebut pemerintah perlu menata kembali flat form pembangunan ekonomi Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
"IKA Ikopin juga meminta pemerintah memberikan 25% kepemilikan saham BUMN kepada koperasi baik melalui koperasi karyawan ataupun koperasi lainnya dengan skema dana talangan dari pemerintah untuk pembelian saham tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, pemerintah dan pengiat perkoperasian bersama-sama menginisiasi pembentukan koperasi perumahan rakyat, koperasi pertanian dan koperasi dana desa untuk selanjutnya bersinergi dengan program reforma agraria, BUMDES dan program lainnya.
"Sudah saatnya pemangku pemerintahan siapa pun di Indonesia ini harus berpegang pada konstitusi UUD 1945, mengingkarinya adalah sebuah pelanggaran atas konstitusi sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perekonomian negara," pungkas Adri. (RO/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved